Surat Keputusan (SK) pengurus Masjid Agung Miftahul Ihsan Banjarmasin periode 2026–2028 menuai polemik. Penetapan tersebut diduga tidak mengacu pada ketentuan Kementerian Agama serta mengabaikan hasil pemilihan terbuka yang telah digelar sebelumnya.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Kisruh ini tertuang dalam surat terbuka yang ditujukan untuk Wali Kota Banjarmasin H.M. Yamin, dan diketahui media ini, Senin (13/4/2026) di Banjarmasin.
Dari keterangan salah satu sumber yang tak ingin menyebut namanya mengungkapkan, sejumlah calon ketua masjid yang mengikuti proses pemilihan pada 16 Februari 2026 lalu telah mempertanyakan keabsahan SK yang diterbitkan oleh Wali Kota Banjarmasin.
“Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal menghargai hasil musyawarah. Kalau hasil pemilihan terbuka saja bisa diabaikan, kepercayaan masyarakat bisa runtuh,” ujar sumber tersebut.
Dalam pemilihan itu, tiga nama dengan suara terbanyak yakni Hermansyah, H. Burhannoor, dan H. Riduan Masykur telah ditetapkan sebagai kandidat terpilih.
Mereka menilai keputusan tersebut tidak hanya mengabaikan hasil suara terbanyak, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.
Dalam proses pemilihan yang disebut berlangsung terbuka dan transparan, tiga nama memperoleh suara terbanyak. Namun, hingga kini, hasil tersebut tidak ditindaklanjuti dalam bentuk penetapan resmi maupun pelantikan.
Sebaliknya, SK yang terbit justru menetapkan figur yang tidak tercantum dalam proses pencalonan sebagai ketua umum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait legitimasi kepengurusan yang baru.
“Ada kejanggalan serius dalam proses ini. Dari sisi aturan Kementerian Agama saja sudah tidak sinkron, apalagi dari sisi legitimasi hasil pemilihan,” duganya.

Selain persoalan hasil pemilihan, komposisi kepengurusan juga menjadi sorotan. Struktur yang ditetapkan dinilai tidak mencerminkan prinsip representatif sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang standar manajemen masjid.
Dalam aturan tersebut, kepengurusan masjid seharusnya melibatkan unsur pemerintah, organisasi Islam, dan masyarakat, serta disusun berdasarkan kompetensi. Namun, dalam SK yang dipersoalkan, komposisi pengurus disebut didominasi oleh satu kelompok tertentu.
Permasalahan lain yang turut disorot ad kialah tidak adanya rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin dalam penetapan kepengurusan.
Padahal, rekomendasi tersebut merupakan bagian penting dalam proses pembentukan pengurus masjid sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, struktur kepengurusan juga dinilai tidak lengkap karena tidak mencantumkan pelaksana harian yang bertugas menjalankan operasional masjid. Padahal, fungsi tersebut menjadi elemen penting dalam tata kelola organisasi masjid modern.
Para pihak yang menyampaikan keberatan pun mendesak agar Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SK tersebut. Mereka meminta agar keputusan yang diambil tetap mengacu pada hasil pemilihan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga mengingatkan bahwa pengelolaan masjid sebagai pusat kegiatan umat harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan guna menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami hanya berharap keputusan yang diambil benar-benar mengacu pada aturan dan hasil kesepakatan bersama, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Banjarmasin terkait tudingan pelanggaran aturan dalam penerbitan SK tersebut. (yon/bay)












