Melalui Raperda, DPRD Kabupaten Banjar Perkuat Perlindungan Hukum Usaha Mikro dan Koperasi

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh. (Foto: Humas DPRD Banjar/Koranbanjar.com)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar memperkuat klausul perlindungan hukum dalam Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro agar pelaku usaha kecil mendapat kepastian pendampingan saat menghadapi persoalan hukum maupun tekanan usaha.

BANJAR, koranbanjar.com – Raperda tersebut juga disiapkan untuk memperkuat pembinaan usaha, memberi kepastian hukum, hingga membuka ruang pemulihan bagi pelaku usaha mikro dan koperasi yang mengalami persoalan hukum maupun kesulitan usaha.

Wakil Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, mengatakan salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan ialah ketentuan bantuan hukum yang tercantum dalam Pasal 18.

Menurutnya, Komisi II sempat mempertanyakan kemungkinan adanya pungutan biaya dalam layanan bantuan hukum tersebut. Namun, hal itu dipastikan tidak akan dibebankan kepada pelaku usaha.

“Pasal 18 ayat 1 memang menyebut adanya penyediaan bantuan hukum yang difasilitasi. Kami sempat mempertanyakan apakah ada biaya tertentu, tetapi di Pasal 22 ayat 3 ditegaskan layanan bantuan hukum itu tidak dipungut biaya,” kata Rahmat Saleh, Kamis (7/5/2026).

Ia menilai Raperda tersebut penting karena UMKM dan koperasi saat ini menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat. Karena itu, DPRD Kabupaten Banjar menargetkan pembahasan regulasi tersebut segera rampung.

“Menurut kami, Raperda ini sangat menarik untuk dibahas lebih mendalam. Kemungkinan dua sampai tiga kali pembahasan lagi sudah bisa selesai,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya masih akan mendalami sejauh mana kekuatan regulasi tersebut dalam membantu pemulihan usaha mikro maupun koperasi yang menghadapi persoalan hukum atau kesulitan usaha.

“Nanti akan kita bahas lebih lanjut, termasuk sejauh mana kekuatan regulasi ini dalam memberikan perlindungan,” pungkasnya. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *