DPRD Kabupaten Banjar Soroti Status Hukum Aset PPS Martapura

Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura. (Foto: DPRD Banjar/Koranbanjar.com)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar memperketat pengawasan terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dijadikan penyertaan modal. Permintaan itu disampaikan menyusul masih ditemukannya persoalan dalam pengelolaan aset daerah, terutama terkait status hukum sejumlah aset Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura.

BANJAR, koranbanjar.com – Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, menegaskan aset yang diserahkan sebagai penyertaan modal harus memiliki status hukum yang jelas dan tidak bermasalah.

Menurutnya, masih ada sejumlah aset yang belum tuntas secara administrasi maupun hukum. Karena itu, Pemkab Banjar diminta memastikan seluruh aset yang nantinya dikelola Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) benar-benar aman secara legalitas.

“Kami meminta agar Pemkab Banjar memperketat pemanfaatan barang milik daerah yang dijadikan penyertaan modal, termasuk memastikan status hukumnya jelas dan tidak bermasalah. Pengelolaannya juga harus proporsional secara fiskal agar berdampak terhadap perekonomian,” ujar Rahmat Saleh, Rabu (13/5/2026).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjar itu turut menyoroti kondisi infrastruktur pasar yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

Lanjut dijelaskan Rahmat Saleh, Fraksi Gerindra mendukung penguatan fasilitas dan layanan pasar. Namun, kebijakan tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak membebani masyarakat, khususnya para pedagang.

“Infrastruktur dan layanan pasar memang harus diperbaiki. Tetapi transparansi juga harus diperhatikan agar dukungan terhadap perusahaan daerah benar-benar berdampak terhadap pendapatan dan retribusi daerah, dengan tetap memperhatikan produktivitas pedagang,” katanya.

Berdasarkan hasil perhitungan, nilai aset Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura yang masuk dalam skema penyertaan modal mencapai Rp12.297.080.000.513. Penyertaan modal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *