Banjar  

Dorong Birokrasi Ramping Lincah; Pemkab Banjar Lantik 177 Pejabat Baru

Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Tinggi Pratama yang digelar di Aula Wisma Sultan Sulaiman BKPSDM Martapura pada Selasa (31/3/2026). (Sumber Foto:Kominfo Banjar/koranbanjar.com)

Sebanyak 177 orang dikukuhkan, dilantik, dan diambil sumpahnya, yang terdiri dari pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Tinggi Pratama yang digelar di Aula Wisma Sultan Sulaiman BKPSDM Martapura pada Selasa (31/3/2026).

BANJAR.koranbanjar.com –  Dalam acara pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut Wakil Bupati Said Idrus menyampaikan ucapan selamat bertugas dan menegaskan bahwa amanah tersebut adalah tanggung jawab besar, bukan sekadar posisi struktural.

“Penyederhanaan struktur organisasi pada beberapa Perangkat Daerah yang kita lakukan adalah langkah nyata agar organisasi kita menjadi ramping namun lincah,” ujar Said Idrus.

Wabup menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap tuntutan masyarakat akan pelayanan yang cepat dan transparan.

Dengan adanya struktur yang sederhana, alur koordinasi diharapkan menjadi lebih pendek dan keputusan bisa diambil lebih cepat.

Said Idrus menekankan lima pesan utama kepada para pejabat yang baru dilantik agar menerapkan nilai-nilai ASN berakhlak sebagai karakter nyata dalam bekerja, dan meninggalkan mentalitas ingin dilayani dan beralih sepenuhnya menjadi pelayan masyarakat.

Bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, dan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Serta menghilangkan ego sektoral dan mengutamakan kerja sama demi tercapainya visi-misi daerah, dan memanfaatkan inovasi untuk mempermudah pekerjaan dan memperkuat kolaborasi lintas sektor.

“Jadikanlah jabatan ini sebagai ladang amal dan pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat,” pungkas pesannya.

Sementara itu di tempat yang sama. Plt Kepala BKPSDM, Nor Azizah, mengatakan bahwa pelantikan 177 pejabat yang mencakup promosi, mutasi, dan pengukuhan dalam jabatan administrator, pengawasan dan fungsional tersebut telah berjalan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Yaitu dengan menggunakan aplikasi Integrated Mutasi dan telah mendapatkan pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ketika semuanya sudah sesuai dan Pertek BKN terbit, maka semuanya sudah sah untuk dilantik dan dikukuhkan,” pungkas Nor Azizah. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *