Sebagai upaya memastikan setiap warga negara mendapatkan hak yang sama di mata hukum, anggota DPRD Kabupaten Banjar, H. Sunardi DP, ST, MA, beserta Pemerintah Daerah (Pemda) aktif mensosialisasikan program bantuan hukum gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
BANJAR,koranbanjar.com. Langkah ini diambil untuk mematahkan stigma bahwa proses hukum itu mahal, ribet, dan tidak terjangkau bagi masyarakat kecil.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat Ranuwaty Rosa Yulinda SP, para Pambakal, Lurah se Kecamatan Sungai Tabuk serta tokoh masyarakat berlangsung di kantor Kecamatan Sungai Tabuk, pada Rabu (24/6/2026).
Selain Sunardi dari DPRD kegiatan tersebut juga melibatkan sebagai narasumber Muhammad Haris selaku Plt Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Banjar serta Ahmad Rijal Putra selaku Kabag Hukum Setda Banjar.
H. Sunardi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Banjar telah menginisiasi program tersebut melalui Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Penyelenggaraan bantuan hukum di daerah ini bertujuan untuk memastikan masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan secara cuma-cuma, serta meningkatkan kepastian penyelenggaraan bantuan hukum itu sendiri.
Bantuan hukum yang disediakan mencakup dua skema utama yaitu, Non-Litigasi, meliputi konsultasi hukum, penyuluhan hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan hukum di luar pengadilan, serta pemberdayaan masyarakat di bidang hukum
Dan Litigasi yaitu pendampingan dalam seluruh proses peradilan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga upaya hukum lainnya.
”Tujuan utama kami adalah memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu yang seringkali merasa kesulitan karena proses yang dianggap ribet dan mahal. Kami ingin mengubah paradigma tersebut,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa inisiatif ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Banjar bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.
”Di Kabupaten Banjar, saat ini terdapat tiga OBH yang sudah terakreditasi, salah satunya adalah Gawi Sabumi yang beralamat di Kecamatan Gambut. Bantuan ini mencakup berbagai permasalahan hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara,” jelasnya.
H. Sunardi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya, karena seluruh pendanaan bantuan hukum ini ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar.
”Bantuan hukum ini tidak dipungut biaya sepeser pun, mulai dari proses pendampingan awal, mediasi, hingga penanganan di pengadilan sampai putusan inkrah, bahkan hingga tahap banding atau kasasi,” tegasnya.
Beberapa kasus yang sering ditangani melalui program ini meliputi masalah perceraian, utang-piutang, hingga kasus pidana seperti narkoba.
Selain itu, program ini juga mencakup kerja sama penanganan khusus untuk masalah perempuan dan anak.
Sosialisasi produk hukum ini diharapkan dilakukan secara rutin dengan melibatkan narasumber dari bagian hukum atau dinas terkait.
Menurut Sunardi. Langkah ini dipandang krusial agar masyarakat benar-benar mengetahui dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah.
H. Sunardi berharap, melalui program bantuan hukum gratis ini, perlindungan hukum bagi seluruh warga Kabupaten Banjar dapat terjamin.
”Jika APBD Kabupaten Banjar terbatas, pembiayaan pun bisa dialihkan melalui bantuan provinsi. Kami berkomitmen agar masyarakat tidak lagi merasa terpinggirkan saat berhadapan dengan hukum karena kendala finansial,” tutupnya. (kan/dya)













