Anggota DPR RI dari Komisi XIII, H Pangeran Khairu Saleh menyarankan kepada Kanwil Ditjen PAS Kalsel agar berani melakukan terobosan, mengusulkan kepada presiden untuk memberikan amnesty massal kepada narapidana narkoba yang menjalani hukuman penjara 2 tahun ke bawah agar dibebaskan. Supaya target presiden untuk mengatasi over kapasitas di Lembaga Permasyarakatan bisa tercapai.
KALSEL, koranbanjar.com – Pernyataan anggota DPR RI dari Komisi XIII, H Pangeran Khairul Saleh ini terungkap saat kunjungan kerja spesifik ke Lapas Kelas II Banjarmasin sekaligus mengadakan rapat dengar pendapat dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, Selasa (23/6/2026) siang tadi.
Anggota DPR RI Dapil Kalsel 1 ini menyoroti target pemberian amnesty maupun abolisi sebanyak 40 ribu sampai dengan 100 ribu oleh presiden akan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi over kapasitas di Lapas seluruh Indonesia.
Kalau tidak demikian, menurut Pangeran, pelaksanaan amnesty maupun abolisi tersebut sulit dan lambat di-implementasikan di lapangan. Sangat lama terpenuhi sesuai target presiden.
“Saya menginginkan Kanwil Ditjen PAS Kalsel menjadi role model atau panutan (teladan) bagi Kanwil Ditjen PAS wilayah lainnya di Indonesia dalam upaya mengurangi over kapasitas Lapas,” ucapnya.
“Jadi bapak harus berani melakukan terobosan-terobosan,” kata Pangeran Khairul Saleh.
Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini juga menyoroti narapidana kasus narkotika di seluruh Lapas di Kalsel kurang lebih sebanyak 6.000 dari 8.498 narapidana. Artinya jumlah narapidana kasus narkotika sebanyak 76 persen dari seluruh narapidana.
Namun sayang, ungkap Pangeran, Kanwil Ditjen PAS Kalsel tidak menjabarkan berapa jumlah, pemakai, kurir, bandar dari total 6.000 narapidana kasus narkotika tersebut.
Mestinya, tambah Pangeran, masalah narapidana kasus narkotika yang menimbulkan over kapasitas Lapas di Kalsel, hukumannya dibedakan antara pemakai, kurir dan bandar.

“Misalnya, seperti di Perancis, Australia, Portugal bahwa pemakai atau kurir narkoba dengan barang bukti di bawah 1 gram, tidak dikenai hukuman pidana tahanan melainkan diberikan rehabilitasi. Sementara, hal tersebut di Indonesia dikenai hukuman pidana,” kata dia.
Dia menyarankan, Kanwil Ditjen PAS Kalsel harus melakukan terobosan untuk mengusulkan kepada presiden memberikan amnesty massal khusus tahanan yang di bawah 2 tahun (hukuman pidananya).
“Paling tidak ini mengurangi beban keuangan negara dan ini bisa jadi role model,” ujar mantan Ketua Panja RUU Narkotika dan Psikotropika ini.
Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, mempidanakan seseorang khususnya kasus narkotika perlu mempertimbangkan dengan kondisi keuangan negara.
“Jadi terserah nanti dirumuskan para KaLapas, yang dua tahun ke bawah atau 1 tahun ke bawah, kita bebaskan saja. Ngapain pelihara-pelihara mereka, negara ini rugi. Apalagi kondisi keuangan negara yang carur marut begini. Jadi saya ingin kasih jadi role model,” pungkasnya. (sir)













