Polda Kalsel ungkap peredaran narkoba dengan barang buki 128 Kilogram sabu.
BANJARBARU, Koranbanjar.com – Sejumlah pelaku diringkus dan peredaran sabu total 128 Kilogram telah digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel.
“Barang bukti 128.705,17 gram atau sekitar 128 kilogram sabu ini disita dari lima tersangka,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan pada wartawan, di Aula Mapolda, di Banjarbaru, Kamis (18/6/2026).
Lima tersangka yang diamankan Januar R alias Januar alias Madon alias Jaguar (34), Suanda alias Undul, Januar alias Dani alias Wingky (34), Rahim alias Ahim bin Jabar dan M Arsyad alias Arsyad
Hingga kini penyidik masih terus pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan ini menunjukkan Kalimantan Selatan masih menjadi target distribusi narkotika jaringan besar lintas provinsi bahkan lintas negara,” tambah Kapolda didampingi Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Sisi lain dijelaskan Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, pengungkapan berasal dari empat laporan polisi berbeda.
“Dari lima tersangka, satu berasal dari Palembang, satu dari Depok, sedangkan tiga lainnya berasal dari Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala Kalsel,” ucapnya.
“Ini menunjukkan Kalimantan Selatan masih menjadi sasaran peredaran narkoba. Karena itu pemberantasannya tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” imbuh Kapolda.
Menurut Kapolda, bila seluruh barang haram tersebut berhasil diedarkan, maka sasaran utamanya diperkirakan berada di berbagai kabupaten dan kota di Kalsel, terutama kawasan perkebunan, pertambangan hingga pusat-pusat permukiman dan perkotaan.
“Barang ini akan diedarkan ke sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan, khususnya kawasan perkebunan, pertambangan dan daerah perkotaan,” ujarnya.
Kapolda menegaskan Polda Kalsel tidak akan berhenti memburu jaringan narkotika yang masih beroperasi di daerah ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga menggunakan modus operandi menyembunyikan sabu di dalam koper yang kemudian dikirim melalui jalur laut dari kawasan Pangandaran Jawa Barat dan Surabaya, sebelum diteruskan ke Kalsel menggunakan jaringan kurir darat.
Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Pelabuhan Trisakti Bandarmasih pada 8 Juni 2026. Kemudian pengungkapan kedua di kawasan Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Banjarbaru pada 11 Juni 2026. Selanjutnya pengungkapan ketiga dilakukan di area parkir RSUD Ulin Banjarmasin pada 12 Juni 2026.
Pengungkapan keempat dilakukan di kawasan Liang Anggang Banjarbaru pada hari yang sama. Dari empat pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 127 paket sabu dengan total berat bersih mencapai 128.705,17 gram atau sekitar 128 kilogram.
Kelima tersangka kini ditahan di Mapolda Kalsel dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(Ing/rth)













