‎Pemko Banjarmasin Perketat Izin Perumahan, Developer Wajib Bangun Drainase dan Jalan Dasar

Kompleks perumahan di Kota Banjarmasin. (Foto: Dok. Koranbanjar.com)

Pemerintah Kota Banjarmasin memperketat aturan pembangunan perumahan dengan mewajibkan developer menyiapkan drainase sekunder dan infrastruktur dasar sebelum mengantongi izin pembangunan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan potensi genangan air dan persoalan lingkungan di kawasan permukiman baru.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai menerapkan kebijakan tegas terhadap pengembang perumahan yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan infrastruktur dasar.

‎Developer yang tidak membangun drainase dan akses jalan sesuai ketentuan dipastikan tidak akan memperoleh izin pembangunan.

‎Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Yusna Irawan, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah pengendalian genangan air yang selama ini kerap muncul di kawasan permukiman baru.

‎“Pemerintah kota meminta developer membangun drainase sekunder. Jadi ada pembagian tugas antara Pemko dan pengembang,” ujar Yusna kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).

‎Dalam skema yang diterapkan, drainase utama akan dibangun pemerintah kota, sedangkan saluran drainase sekunder menjadi tanggung jawab developer perumahan.

‎Selain drainase, pengembang juga diwajibkan menyiapkan kondisi jalan sebelum aset perumahan diserahkan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.

‎Minimal, lahan harus sudah diuruk dan dilakukan pengerasan agar pemerintah tinggal melanjutkan proses pengaspalan.
‎“Sesuai arahan wali kota, saat pengajuan penyerahan aset, lahannya harus sudah siap pakai sehingga pemerintah tinggal mengaspal,” katanya.

‎Yusna menegaskan aturan tersebut nantinya akan diperkuat melalui evaluasi Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembangunan kawasan permukiman.

‎Meski pengawasan diperketat, program pengaspalan jalan lingkungan di kawasan perumahan pada tahun ini dipastikan tetap berjalan. Namun seluruh developer diwajibkan memenuhi syarat administrasi dan teknis yang telah ditetapkan pemerintah kota.

‎Kebijakan itu mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Rian Zulfikar. Politisi Fraksi Golkar tersebut menilai pembangunan perumahan harus sejalan dengan kesiapan infrastruktur agar tidak memicu dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.

‎“Jangan sampai pembangunan perumahan terus bertambah, tetapi drainase tidak siap sehingga warga sekitar yang terdampak genangan,” ujarnya.

‎Menurut Rian, kewajiban pembangunan drainase sekunder, pengurukan lahan, hingga pengerasan jalan sebelum aset diserahkan ke pemerintah merupakan langkah penting agar seluruh beban penanganan infrastruktur tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah.

‎Meski demikian, DPRD meminta Pemko tetap membuka ruang komunikasi dengan para developer. Sebab, di lapangan pembangunan drainase maupun akses jalan kerap terkendala keterbatasan lahan serta kenaikan harga material.

‎“Kita ingin aturan ini berjalan tegas, tetapi tetap realistis. Developer juga memerlukan pendampingan dan kepastian proses perizinan,” katanya.

‎Selain persoalan drainase, DPRD Kota Banjarmasin juga mendorong pengembang menyediakan fasilitas pengelolaan sampah di kawasan perumahan agar penataan lingkungan dilakukan secara menyeluruh.

‎Pemerintah dan DPRD berharap kolaborasi antara pemerintah kota, developer, dan masyarakat dapat menciptakan kawasan permukiman yang layak huni serta mengurangi potensi genangan di Kota Banjarmasin. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *