Pansus DPRD Banjarbaru Usul Revisi Perda Narkotika dan Dorong Pembangunan Rumah Rehabilitasi

Pansus I DPRD Banjarbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (2/4/2026). (Sumber Foto: Humas DPRD Banjarbaru/koranbanjar.com)

Pansus I DPRD Banjarbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (2/4/2026), terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.

BANJARBARU,koranbanjar,com – Ketua Pansus I DPRD Banjarbaru, Jhon Robert mengatakan, dalam RDP tersebut pihaknya menyerap masukan dari instansi terkait untuk penyempurnaan regulasi, khususnya dalam penanganan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Menurutnya, pengguna narkoba harus dipandang sebagai korban yang membutuhkan pembinaan dan pemulihan, bukan semata-mata pelaku kejahatan.

“Pengguna itu korban, jadi perlu ada rumah rehabilitasi yang benar-benar bisa memulihkan mereka hingga lepas dari ketergantungan,” ujarnya.

Jhon Robert juga menyoroti pentingnya keberadaan fasilitas rehabilitasi di Banjarbaru.

Pasalnya, selama ini masyarakat harus menjalani rehabilitasi ke luar daerah yang membutuhkan biaya dan akses lebih besar.

Meski demikian, ia menegaskan penindakan terhadap pengedar narkoba harus tetap dilakukan secara tegas.

“Kalau pengedar harus ditindak tegas. Tapi pengguna, pendekatannya rehabilitasi,” tegasnya.

Terkait pembangunan rumah rehabilitasi, Jhon menyebut usulan tersebut telah lama disampaikan, baik oleh BNN maupun Kesbangpol.

Namun, hingga kini realisasinya masih menunggu kesiapan anggaran pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Banjarbaru, AKBP Arif Wahyu Bibiharta menyampaikan, pihaknya menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran dalam menjalankan tugas.

“Kami tetap berupaya optimal meskipun dengan keterbatasan SDM dan anggaran,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, DPRD Banjarbaru melalui Pansus I mendukung penguatan kelembagaan BNN, termasuk mendorong penetapan status permanen gedung kantor yang saat ini masih bersifat pinjam pakai.

Selain itu, Pemerintah Kota Banjarbaru telah menyiapkan lahan sekitar 4 hektare untuk pembangunan fasilitas rehabilitasi.

Saat ini realisasinya masih terkendala efisiensi anggaran.

“Harapannya, ke depan masyarakat tidak perlu lagi menjalani rehabilitasi ke luar daerah,” pungkasnya. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *