Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Subuh Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura telah terbentur pengelolaan parkir oleh pihak ketiga di lokasi yang sama. Sehingga menimbulkan situasi yang dilematis bagi antar dua instansi pemerintah, Perumda Pasar Bauntung Batuah dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, dalam menjalankan program masing-masing.
BANJAR, koranbanjar.com – Sejak awal Januari 2026 lalu, Perumda Pasar Bauntung Batuah telah melaksanakan penataan dan penertiban bagi PKL di kawasan Pasar Subuh PPS Martapura. Semula, PKL Pasar Subuh sudah mulai tertib berpindah tempat berjualan dari bahu jalan ke dalam kawasan Pasar Subuh. Namun belakangan, para PKL mulai “gelisah” karena akses memasuki kawasan pasar telah tertutup portal karena adanya pengelolaan parkir kendaraan.
Informasi yang diperoleh koranbanjar.com, Senin (14/4/2026), akses memasuki kawasan Pasar Subuh telah tertutup portal dengan maksud agar kendaraan pedagang maupun pengunjung pasar dapat parkir di bahu jalan. Hal itu menimbulkan kekhawatiran bagi PKL sehingga membuat pasar semakin sepi dari pengunjung. Dengan keadaan itu, dikhawatirkan pula sewaktu-waktu para PKL akan kembali menggelar dagangan di bahu jalan.
Sebaliknya, pengelola menyediakan kawasan parkir di bahu jalan dengan dasar telah mengantongi kontrak parkir dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.
Berkaitan dengan hal itu, Kadishub Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana saat dikonfirmasi koranbanjar.com, Selasa (15/04/2026) menjelaskan, pihaknya menjalin kontrak kerjasama pengelolaan parkir di kawasan PPS dengan pihak ketiga berlangsung sejak tahun 2023. Kemudian, awal Januari 2026, Perumda Pasar Bauntung Batuah mulai melakukan penataan dan penertiban PKL di kawasan PPS.
“Sebelum penataan dilakukan, kami sudah menjalin kontrak kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga, sejak tahun 2023. Kami berharap ada win-win solution,” ungkap Kadishub.
Pihaknya mengaku, siap mencabut kontrak pengelolaan parkir dengan pihak ketiga, asalkan Perumda bisa menyediakan lokasi parkir (pengganti, red) di kawasan pasar untuk pihak ketiga.
“Silakan nanti Perumda membuat kesepakatan dengan pihak ketiga seumpama menjalin kerjasama pengelolaan parkir di wilayah pasar. Kalau wilayah kami hanya pengelolaan parkir di bahu jalan, kalau di lokasi pasar itu adalah wilayah Perumda,” ucapnya.
Alasanya menjalin kontrak kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga adalah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau pihaknya mencabut kontrak kerjasama parkir, konsekuensinya target PAD dari pengelolaan parkir di kawasan itu tidak tercapai.
Nyoman menyebutkan, target pendapatan dari sektor pengelolaan parkir dengan pihak ketiga di kawasan PPS itu sebesar Rp1 juta per bulan. Namun hasil yang diperoleh berkisar antara Rp15 hingga 20 juta per tahun.
“Kawasan di situ kan tidak seperti di Pasar Batuah Martapura. Di Pasar Subuh kawasan PPS itu hanya ramai di waktu subuh dan pagi, setelahnya sepi,” tutupnya. (sir)













