Polemik SK Pengurus Masjid Agung Miftahul Ihsan Banjarmasin, Calon Terpilih Minta Wali Kota Cabut Keputusan

Jemaah Masjid Agung Miftahul Ihsan Banjarmasin. (Foto: Koranbanjar.com)

Polemik penetapan pengurus Masjid Agung Miftahul Ihsan Banjarmasin periode 2026–2028 mencuat. Sejumlah calon ketua terpilih hasil musyawarah terbuka meminta Wali Kota Banjarmasin mencabut Surat Keputusan (SK) yang dinilai tidak sesuai hasil pemilihan dan diduga bertentangan dengan regulasi Kementerian Agama.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Permasalahan ini mencuat melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin yang diketahui media ini, Senin (13/4/2026) di Banjarmasin.

Dalam surat tersebut, para calon ketua masjid menyampaikan keberatan atas penerbitan SK pengurus yang dianggap tidak mengacu pada hasil pemilihan yang telah digelar secara terbuka pada 16 Februari 2026 lalu.

“Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal menghargai hasil musyawarah. Kalau hasil pemilihan terbuka saja bisa diabaikan, kepercayaan masyarakat bisa runtuh,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dalam pemilihan itu, tiga nama dengan suara terbanyak yakni Hermansyah, H. Burhannoor, dan H. Riduan Masykur telah ditetapkan sebagai kandidat terpilih. Namun, hingga hampir dua bulan pasca pemilihan, SK penetapan terhadap hasil tersebut tidak kunjung diterbitkan maupun dilakukan pelantikan.

Sebaliknya, SK yang terbit justru menetapkan nama lain sebagai ketua umum masjid, yang disebut tidak mengikuti proses pencalonan. Kondisi ini dinilai menyalahi prinsip transparansi dan demokrasi yang sebelumnya dijadikan acuan dalam proses pemilihan.

“Ada kejanggalan serius dalam proses ini. Dari sisi aturan Kementerian Agama saja sudah tidak sinkron, apalagi dari sisi legitimasi hasil pemilihan,” kata sumber tersebut.

Selain itu, para pihak yang menyampaikan keberatan juga menyoroti komposisi kepengurusan yang dinilai tidak proporsional. Mereka menyebut struktur pengurus didominasi oleh satu organisasi tertentu dan tidak mencerminkan keterwakilan pemerintah, organisasi Islam, maupun masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi.

Surat terbuka untuk Wali Kota Banjarmasin. (Foto: Koranbanjar.com)

Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang manajemen masjid, kepengurusan seharusnya disusun secara representatif dan berbasis kompetensi.

Bahkan, dalam dokumen juga ditegaskan bahwa pengurus masjid idealnya dibentuk melalui mekanisme yang melibatkan berbagai unsur dan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama. (terlihat pada lampiran halaman 4–6 dokumen).

Tak hanya itu, dalam struktur yang ditetapkan juga disebut tidak terdapat penunjukan pelaksana harian yang berfungsi menjalankan operasional masjid. Hal ini dinilai bertentangan dengan standar manajemen masjid yang berlaku secara nasional.

“Kondisi ini sudah menimbulkan kegelisahan di kalangan jamaah. Jangan sampai masjid justru jadi sumber konflik,” ungkapnya.

Para calon ketua masjid kemudian mengajukan sejumlah tuntutan kepada Wali Kota Banjarmasin. Di antaranya meminta pencabutan SK pengurus periode 2026–2028, penerbitan SK baru sesuai hasil pemilihan suara terbanyak, serta penyusunan ulang kepengurusan yang lebih inklusif dan sesuai regulasi.

Mereka juga mendesak agar pemerintah daerah memahami dan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Agama dalam pengelolaan masjid, guna menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami hanya berharap keputusan yang diambil benar-benar mengacu pada aturan dan hasil kesepakatan bersama, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Banjarmasin terkait polemik ini. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *