Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) ASN setiap Jumat melalui surat edaran Wali Kota Hj. Erna Lisa Halaby.
BANJARBARU,koranbanjar.com – Namun Pelaksanaannya diatur dengan komposisi 50 persen WFH dan 50 persen Work From Office (WFO), sementara layanan publik tetap wajib berjalan normal Kamis (2/4/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 100.3.4/7/IV/ORG/2026 tentang transformasi Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, yang ditetapkan pada 2 April 2026 menetapkan bahwa WFH diterapkan kepada pegawai ASN khusus setiap Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, dan bagian dari pelaksanaan program efisiensi nasional.
Meski demikian. Pemko Banjarbaru menegaskan tidak semua pegawai bisa bekerja dari rumah, karena kebijakan tersebut tidak berlaku bagi sejumlah jabatan dan unit layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Pegawai yang dikecualikan dari WFH antara lain jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, camat, lurah.
Serta unit layanan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, hingga layanan publik lainnya di kecamatan dan kelurahan.
Artinya layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan berjalan dari kantor agar pelayanan publik tidak terganggu.
Apabila ada pekerjaan yang bersifat mendesak atau pertimbangan kedinasan tertentu, pegawai tetap bisa diminta masuk kantor meski semula dijadwalkan WFH.
Dan dalam pelaksanaannya, kepala perangkat daerah diminta mengatur mekanisme kerja pegawai dengan komposisi 50:50 antara WFH dan WFO, sekaligus tetap melakukan pengawasan dan pengendalian.
Wali Kota juga mendorong penguatan layanan digital pemerintahan, mulai dari e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hingga layanan digital penunjang lainnya.
Sementara untuk pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi, dan kegiatan serupa diarahkan lebih banyak dilakukan secara hybrid atau daring dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.
Wali Kota Lisa Halaby juga meminta pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan di luar kepentingan kedinasan, dan meminta Kepala SOPD untuk memastikan efisiensi energi berjalan selama pelaksanaan WFH.
Yaitu salah satunya dengan memastikan pegawai yang bekerja dari rumah mematikan AC, lampu, kabel listrik, dan perangkat elektronik lainnya di ruang kerja kantor sebelum pulang.
Sementara itu untuk urusan kehadiran, mekanisme presensi pegawai selama WFH akan diatur melalui Aplikasi Banjarbaru Bagawi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai instansi pengampu. (kan/dya)













