Sidang Isbat Nikah Terpadu di Banjarbaru, Puluhan Pasangan Suami Isteri Resmi Kantongi Buku Nikah

sidang isbat nikah terpadu dalam perkuat kepastian hukum keluarga yang digelar oleh Pengadilan Agama Banjarbaru berlangsung di kantor Kecamatan Liang Anggang, pada Senin (30/3/2026). (Sumber Foto: MC Banjarbaru/koranbanjar.com)

Sebanyak 15 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah terpadu dalam perkuat kepastian hukum keluarga yang digelar oleh Pengadilan Agama Banjarbaru berlangsung di kantor Kecamatan Liang Anggang, pada Senin (30/3/2026).

BANJARBARU.koranbanjar.com – Sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas pernikahan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi, ketua Pengadilan Agama Banjarbaru, Hikmah, menjelaskan bahwa program isbat nikah terpadu merupakan inisiatif dari Mahkamah Agung.

Yang bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu dalam memperoleh legalitas pernikahan serta memberikan perlindungan hukum terkait administrasi kependudukan.

“Karena banyak masyarakat yang pernikahannya belum tercatat, sehingga melalui isbat nikah ini dapat disahkan tanpa harus melakukan akad ulang, jika memenuhi rukun dan syarat,” ujarnya

Terlaksananya kegiatan ini berkat sinergi berbagai pihak, di antaranya Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Liang Anggang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru.

Serta dukungan pemerintah daerah setempat, dalam pembiayaan kegiatan ini didukung oleh Badan Amil Zakat Nasional, sehingga seluruh peserta tidak dipungut biaya.

sambung Hikmah, peserta sidang merupakan hasil verifikasi dari masyarakat yang memenuhi persyaratan.

“Masih banyak yang berminat, namun tidak semua lolos verifikasi, misalnya karena status pernikahan sebelumnya belum selesai,” jelasnya.

Ia jiga menambahkan, bahwa faktor utama masyarakat belum mencatatkan pernikahan antara lain kendala ekonomi, kurangnya pemahaman administrasi, pernikahan di bawah umur, hingga anggapan bahwa prosedur resmi cukup rumit.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, H. Tarsi, menilai kesadaran masyarakat Kalimantan Selatan terhadap pentingnya dokumen pernikahan tergolong baik dibanding daerah lain.

“Dokumen seperti buku nikah sangat penting, terutama untuk keperluan ibadah haji, pendidikan anak, hingga kepastian status hukum keluarga. Ini menyangkut hak-hak keperdataan masyarakat,” kata Tarsi.

H. Tarsi juga menegaskan bahwa isbat nikah menjadi solusi bagi masyarakat yang sebelumnya menikah tanpa pencatatan resmi, sehingga status hukum pernikahan dan anak menjadi jelas di mata negara.

Ditempat yang sama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banjarbaru, Rizana Mirza, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk pelayanan publik.

“Pelaksanaan Isbat nikah terpadu ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum, baik untuk keperluan pendidikan, waris, maupun administrasi lainnya,” ucap Mirza.

Pemerintah Kota Banjarbaru berharap program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh legalitas pernikahan dan hak-hak sipilnya secara penuh. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *