Bau busuk menyengat yang telah lama dikeluhkan warga dan pengguna Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, akhirnya menemukan titik terang. Hasil penelusuran menunjukkan lokasi sumber bau diduga berada di lahan milik Trio Motor Cabang Kolonel Sugiono yang ternyata digunakan pihak lain secara ilegal sebagai tempat pembuangan limbah ayam berupa bulu dan kulit ayam.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Keluhan terkait aroma tak sedap di kawasan Basirih Selatan bukan hal baru. Bau menyengat tersebut bahkan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan mengganggu aktivitas warga maupun pengguna jalan yang melintas di kawasan Jalan Lingkar Selatan.
Setelah ditelusuri, sumber bau diduga berasal dari sebuah lahan yang diketahui merupakan aset milik Trio Motor Cabang Kolonel Sugiono Banjarmasin.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen Trio Motor melalui Andres memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah perusahaan berdasarkan dokumen kepemilikan yang telah diverifikasi.
“Berdasarkan hasil pengecekan menyeluruh terhadap data dan dokumen kepemilikan yang sah, lokasi yang saat ini menjadi perhatian merupakan aset milik Trio Motor,” ujar Andres, Sabtu (28/3/2026) di Banjarmasin.
Namun demikian, Andreas menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memberikan izin atas aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. Ia menyebut adanya pihak tertentu yang diduga memanfaatkan lahan itu secara ilegal sebagai tempat pembuangan limbah.
“Kami menyatakan keberatan keras dan mengecam adanya aktivitas usaha pihak tertentu yang menggunakan area tersebut sebagai tempat pembuangan limbah tanpa izin dan tanpa sepengetahuan perusahaan,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak kepemilikan perusahaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.
Trio Motor juga memastikan tidak pernah menjalin kerja sama dalam bentuk apa pun terkait penggunaan lahan tersebut untuk aktivitas pembuangan limbah.
Perusahaan pun meminta agar seluruh aktivitas tersebut segera dihentikan. Jika tidak diindahkan, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
“Apabila kegiatan tersebut tetap dilakukan, kami tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum dan melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab kepada instansi berwenang,” lanjut Andreas.
Langkah ini, kata dia, merupakan upaya perusahaan dalam melindungi aset sekaligus menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pihak yang tidak bertanggungjawab diduga melakukan aktivitas pembuangan limbah ayam di lokasi tersebut. (yon/bay)












