Rp5,2 Miliar untuk Mobil Listrik, Ribuan Warga Miskin Kehilangan Jaminan Kesehatan

Ilustrasi warga miskin di Banjarmasin kehilangan PBI Jaminan Kesehatan. (Foto: Tim/Koranbanjar.com)

Di tengah polemik pencabutan kepesertaan BPJS bagi puluhan ribu warga miskin, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin justru menganggarkan Rp5,2 miliar untuk pengadaan mobil listrik bagi kepala dinas dan camat. Kebijakan ini memicu sorotan karena dinilai belum mencerminkan prioritas pada layanan dasar masyarakat.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menganggarkan Rp5,2 miliar untuk pengadaan mobil listrik bagi kepala dinas dan camat. Kebijakan tersebut menjadi sorotan publik karena berlangsung di tengah polemik pencabutan kepesertaan BPJS bagi puluhan ribu warga miskin.

Tokoh Ambin Demokrasi sekaligus mantan Ketua Ombudsman Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid, menilai kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas anggaran daerah.

Menurutnya, pengadaan kendaraan dinas berbasis listrik dapat dipahami sebagai bagian dari modernisasi dan dukungan terhadap energi ramah lingkungan, namun momentum kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

“Di saat sekitar 37 ribu warga miskin disebut kehilangan jaminan kesehatan dan dipaksa menjadi peserta mandiri, pemerintah justru mengalokasikan miliaran rupiah untuk kendaraan pejabat. Ini tentu menimbulkan persepsi publik tentang ketidaktepatan prioritas,” ujar Noorhalis, Kamis (12/2/2026) di Banjarmasin.

Mantan Ketua Ombudsman wilayah Kalsel ini menegaskan bahwa jaminan kesehatan bagi warga miskin merupakan pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Apabila layanan tersebut tidak terpenuhi secara optimal, maka kebijakan lain yang bersifat fasilitas dinilai perlu dikaji ulang.

“Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan fundamental. Pemerintah harus memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi sebelum mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan lain,” katanya.

Selain warga miskin, Noorhalis juga menyoroti sekitar 1.400 petugas kebersihan yang dikabarkan mengalami pencabutan kepesertaan BPJS. Padahal, mereka bekerja di lapangan dengan risiko kesehatan yang cukup tinggi.

“Tenaga kebersihan adalah garda terdepan dalam menjaga lingkungan kota. Mereka sangat membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan polemik bonus atlet Porprov 2026 yang disebut mengalami penurunan dibanding periode sebelumnya. Menurutnya, ketidaksinkronan kebijakan anggaran dapat memunculkan kesan bahwa fasilitas pejabat lebih diutamakan dibanding kepentingan masyarakat luas.

Noorhalis mendorong DPRD Banjarmasin untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap kebijakan penganggaran tersebut. Ia menilai, setiap alokasi dana publik harus dipastikan benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat.

“DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan anggaran daerah berpihak pada pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Diketahui, anggaran Rp5,2 miliar tersebut belum mencakup seluruh kebutuhan kendaraan dinas bagi kepala dinas dan camat. Sisanya direncanakan akan diusulkan pada anggaran berikutnya.

Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin menegaskan bahwa pengadaan mobil listrik tidak semata-mata merupakan pembaruan kendaraan dinas, melainkan bagian dari investasi jangka panjang pemerintah daerah.

Menurut Yamin, kendaraan listrik menawarkan efisiensi signifikan dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional, khususnya dalam menekan biaya operasional rutin.

Selama ini, anggaran untuk bahan bakar, penggantian oli, perawatan berkala, hingga pajak kendaraan menjadi beban tersendiri bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Biaya operasional mobil listrik jauh lebih rendah. Tidak ada bensin, tidak ada oli, dan perawatannya juga lebih sederhana,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mendorong efisiensi belanja daerah sekaligus pengurangan emisi karbon melalui pemanfaatan energi ramah lingkungan.

Meski demikian, Pemko Banjarmasin memastikan pengadaan kendaraan listrik dilakukan secara terukur dan tidak berlebihan.

“Kita tetap selektif. Pengadaan dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar mengikuti tren. Efisiensi dan efektivitas anggaran tetap menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.

Yamin juga menyoroti usia ideal kendaraan dinas yang rata-rata berkisar lima tahun. Setelah melewati batas tersebut, biaya perawatan dinilai cenderung meningkat dan tidak lagi ekonomis bagi pemerintah daerah.

“Jika kendaraan sudah terlalu tua, biaya perawatannya bisa lebih besar daripada manfaat yang diperoleh. Itu yang ingin kita hindari,” jelasnya. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *