Tabir gelap di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di KPP Madya Banjarmasin akhirnya tersingkap. Bukan sekadar suap tunai biasa, praktik lancung ini melibatkan rekayasa keuangan berupa penggunaan invoice fiktif untuk mencairkan “uang apresiasi” bagi oknum pejabat pajak.
JAKARTA, koranbanjar.com – Kasus ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 yang diajukan oleh PT Buana Karya Bhakti (PT BKB). Namun, di balik pengembalian kelebihan pajak sebesar Rp48,3 miliar tersebut, terselip kesepakatan jahat senilai Rp1,5 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa PT BKB tidak memberikan uang suap langsung dari kas operasional yang tercatat secara resmi.
Untuk mengeluarkan dana sebesar Rp1,5 miliar dari pembukuan perusahaan, tersangka Venasius Jenarus Genggor (VNZ) selaku Manajer Keuangan diduga merekayasa dokumen.
”Dana untuk menyuap tersebut dicairkan oleh pihak swasta menggunakan invois fiktif. Ini dilakukan agar arus uang keluar terlihat seolah-olah untuk transaksi bisnis yang sah, padahal dialokasikan sebagai komitmen fee bagi oknum pajak,” jelas Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Modus ini jamak digunakan untuk mengelabui auditor internal perusahaan maupun otoritas pengawas keuangan guna menyembunyikan asal-usul dana suap.
Setelah dana dicairkan melalui mekanisme fiktif tersebut, uang mulai didistribusikan kepada para tersangka tepat setelah dana restitusi negara masuk ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.
Mulyono (MLY), Kepala KPP Madya Banjarmasin, diduga menerima porsi terbesar yakni Rp800 juta.
Penyerahan uang dilakukan secara tertutup di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin menggunakan kemasan kardus melalui orang kepercayaannya. Sebagian dari uang panas tersebut diketahui telah mengalir untuk pembayaran uang muka (DP) sebuah rumah.
Sementara itu, Dian Jaya Demega (DJD), oknum pegawai pajak yang bertindak sebagai pemeriksa, mendapatkan bagian Rp200 juta. Namun, fakta unik terungkap bahwa Venasius masih sempat meminta “potongan” sebesar 10% atau Rp20 juta dari jatah Dian sebagai komisi pribadi.
Dalam operasi senyap pada 4 Februari 2026, tim KPK berhasil mengamankan sisa uang serta dokumen keuangan, termasuk invoice-invoice yang diduga palsu tersebut sebagai barang bukti kunci.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagi pemberi, serta Pasal 12 huruf a atau b bagi penerima suap dari penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi sektor perpajakan, mengingat modus invois fiktif menunjukkan adanya perencanaan yang matang untuk membobol integritas sistem administrasi pajak negara. (kbc)













