Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap senilai Rp1,5 miliar terkait pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp48,3 miliar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
JAKARTA, koranbanjar.com – Kasus ini bermula pada 2024 ketika PT Buana Karya Bhakti yang bergerak di sektor perkebunan Kelapa Sawit mengajukan permohonan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. Tim pemeriksa pajak kemudian melakukan pemeriksaan, salah satunya melibatkan Dian Jaya Demega selaku fiskus.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
November 2025, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin melakukan pertemuan dengan pihak PT Buana Karya Bhakti, yakni Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama.
Dalam pertemuan itu, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN tersebut dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya permintaan uang apresiasi.
Permintaan tersebut kemudian disepakati oleh pihak PT Buana Karya Bhakti melalui Manajer Keuangan Venasius Jenarus Genggor dengan nilai sebesar Rp1,5 miliar. Kesepakatan itu juga mencakup pembagian uang apresiasi kepada sejumlah pihak.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi sebesar Rp48,3 miliar.
“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi, serta adanya uang sharing untuk VNZ,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).
Setelah dana restitusi dicairkan ke rekening PT Buana Karya Bhakti pada 22 Januari 2026, Dian Jaya Demega menghubungi staf Venasius Jenarus Genggor untuk menagih bagian uang apresiasi yang telah disepakati. Dana tersebut kemudian dicairkan oleh perusahaan dengan menggunakan invoice fiktif.
Selanjutnya, Venasius Jenarus Genggor menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian uang apresiasi tersebut.
Dalam pertemuan itu, disepakati pembagian uang apresiasi dengan rincian Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian Jaya Demega, dan Rp500 juta untuk Venasius Jenarus Genggor.
Venasius Jenarus Genggor kemudian menyerahkan uang Rp200 juta kepada Dian Jaya Demega, namun meminta potongan sebesar 10 persen atau Rp20 juta. Dengan demikian, Dian Jaya Demega menerima bersih sebesar Rp180 juta dan telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
“Saudara MLY sebesar Rp800 juta, Saudara DJD sebesar Rp200 juta, dan Saudara VNZ sebesar Rp500 juta. Kemudian, VNZ bertemu DJD untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta. Sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta,” terang Asep Guntur Rahayu.
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor menyerahkan uang Rp800 juta kepada Mulyono di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin. Uang tersebut kemudian dititipkan kepada orang kepercayaan Mulyono di salah satu tempat usaha miliknya.
Dari jumlah tersebut, Mulyono menggunakan Rp300 juta untuk uang muka pembelian rumah, sedangkan Rp500 juta lainnya masih disimpan.
Adapun sisa Rp500 juta dari uang apresiasi tersebut disimpan oleh Venasius Jenarus Genggor untuk kepentingan pribadi.
KPK menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.
Selain itu, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manager Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Mulyono dan Dian Jaya Demega selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK berharap penindakan ini dapat mendorong Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk menutup celah korupsi di sektor perpajakan guna meningkatkan kepercayaan publik dan penerimaan negara. (bay)













