Banggar DPRD Banjar Soroti Pemborosan APBD; Perjalanan Dinas, Hibah hingga Belanja Pegawai Dievaluasi

Rapat membahas rekapitulasi draf Surat Keputusan (SK) Gubernur hasil evaluasi Raperda Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026. (Sumber Foto: saukani/koranbanjar.com)

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banjar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banjar menggelar rapat membahas rekapitulasi draf Surat Keputusan (SK) Gubernur hasil evaluasi Raperda Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026.

BANJAR, koranbanjar.com – Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari, didampingi Wakil I dan II Ketua DPRD Irwan Bora dan Ali Murtado serta diikuti seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banjar.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan kepada Pemkab Banjar sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah provinsi. Salah satu sorotan utama adalah efisiensi belanja daerah.

Akhmad Rizanie Anshari mengatakan, DPRD bersama Pemkab Banjar menyepakati perlunya kembali melakukan efisiensi terhadap sejumlah pos anggaran, termasuk perjalanan dinas DPRD.

“Efisiensi lagi anggaran perjalanan dinas, tadi kawan-kawan sudah sepakat,” ujar Rizanie.

Selain perjalanan dinas, DPRD juga meminta Pemkab Banjar melakukan rasionalisasi terhadap belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Rizanie, pengendalian belanja pegawai menjadi perhatian karena persentasenya masih berada di atas batas yang ditentukan.

“Setiap tahun akan bagaimana dimaksimalkan, anggaran untuk belanja pegawai ini dirasionalkan sesuai ketentuan,” katanya.

Catatan lainnya menyangkut anggaran hibah. DPRD meminta agar pemberian hibah dievaluasi, terutama dari sisi efektivitas, pelaksanaan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang jelas terkait hibah-hibah juga dievaluasi, karena sejauh mana efektifnya hibah ini dapat terlaksana dengan baik sebagaimana sesuai ketentuan,” jelasnya.

DPRD juga meminta pemerintah daerah merasionalkan sejumlah belanja operasional, seperti alat tulis kantor (ATK), makanan dan minuman, jamuan, serta membatasi kegiatan yang bersifat seremonial.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD 2026.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memperhatikan penyediaan belanja honorarium dengan melakukan pembatasan jumlah tim sekaligus besaran honorarium agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran.

Rizanie memaparkan, tidak seluruh hasil evaluasi memerlukan catatan dari DPRD. Namun, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian bersama dalam penyempurnaan pelaksanaan APBD.

Salah satunya, Pemkab Banjar tidak diperkenankan melakukan penambahan alokasi anggaran untuk belanja tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD.

DPRD juga menyoroti belanja barang dan jasa. Penyediaan anggaran tersebut harus dilaksanakan secara tertib guna menghindari penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan (conflict of interest), sekaligus memperkuat integritas dan kesadaran antikorupsi.

Catatan lainnya berkaitan dengan alokasi anggaran untuk mendukung pencapaian prioritas nasional. Salah satunya adalah percepatan penurunan stunting yang dialokasikan sebesar 4,46 persen.

Untuk mandatory spending bidang pendidikan, alokasi anggaran Kabupaten Banjar mencapai 23,79 persen. Angka tersebut telah memenuhi ketentuan minimal 20 persen.

Namun, berbeda dengan belanja infrastruktur pelayanan publik. Alokasinya tercatat sebesar 37,76 persen, masih di bawah ketentuan paling rendah 40 persen.

Sementara itu, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) tercatat 30,28 persen, sedikit di atas batas maksimal 30 persen.

“Pemkab Banjar akan mengupayakan alokasi anggaran untuk belanja pegawai mencapai 30 persen,” ujar Rizanie.

Menurutnya, alokasi belanja yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya juga menjadi bagian dari catatan DPRD dalam pembahasan hasil evaluasi tersebut.

Pada bagian lain, DPRD memberikan penekanan terkait penataan aparatur. Pemerintah Kabupaten Banjar diminta tidak mengangkat pegawai non-ASN atau dengan nama lainnya menjadi pegawai ASN di luar ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah tidak boleh dan dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya menjadi pegawai ASN,” tegas Rizanie.

Rapat Banggar dan TAPD tersebut menjadi bagian dari proses tindak lanjut hasil evaluasi Raperda Perubahan APBD 2026, dengan sejumlah catatan diarahkan pada efisiensi, kepatuhan terhadap ketentuan penganggaran, serta penguatan akuntabilitas belanja daerah. (kan/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *