Proyek pembangunan bangunan perkuatan tebing di Jalan Pintu Air, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, menuai persoalan setelah pemilik lahan melayangkan somasi kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Banjar.
BANJAR, koranbanjar.com – Somasi tersebut dilayangkan karena pemilik lahan menduga sebagian area yang digunakan dalam pekerjaan proyek berada di atas tanah milik pribadi.
Andin Sofyanoor mengaku sebagai salah satu pemilik lahan, menyebut tanah tersebut tercatat atas nama istrinya, Neneng Syalmiah. Persoalan itu kemudian dituangkan dalam somasi yang ditujukan kepada DPUPRP Kabupaten Banjar dan pelaksana proyek, CV Adhi Jaya.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Banjar itu mempertanyakan dasar perencanaan hingga penganggaran proyek. Ia menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai bagaimana proyek tersebut direncanakan, termasuk apakah sebelumnya masuk dalam mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Dalam pertemuan sebelumnya bersama pihak Bidang SDA DPUPRP Banjar, Andin mengaku belum memperoleh penjelasan secara komprehensif mengenai dasar perencanaan pembangunan tersebut.
Ia memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan yang dimaksud.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPRP Kabupaten Banjar, Jimmy, membenarkan adanya somasi dari pemilik lahan.
Namun, Jimmy menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pemilik lahan dan optimistis persoalan tersebut dapat diselesaikan.
“Memang benar adanya (somasi) itu. Tapi kita sudah tanggapi dan kita komunikasikan. Insya Allah, itu bisa kita selesaikan,” ujar Jimmy saat dikonfirmasi. Senin (14/9/2026) sore.
Jimmy menjelaskan, pembangunan proyek tersebut menurutnya telah mengacu pada peta rupa bumi dan data pemetaan pertanahan yang diperoleh melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.
Ia menyebut pekerjaan yang dilaksanakan CV Adhi Jaya dengan nilai kontrak sekitar Rp786 juta tersebut berada pada zona sungai dan sebelumnya telah melalui kajian.
Menurut Jimmy, data pertanahan dan peta rupa bumi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi salah satu dasar dalam menentukan posisi pembangunan.
Namun, ia mengakui di lapangan terdapat perbedaan antara dokumen kepemilikan atau surat keterangan tanah dengan data situasi yang terdapat dalam pemetaan pertanahan.
“Kadang-kadang surat keterangan tanah berbeda dengan data dari BPN. Jadi perencanaan pejabat sebelumnya berdasarkan data BPN,” jelasnya.
Jimmy menegaskan pihaknya sejak awal berupaya agar pembangunan tidak mengenai lahan masyarakat.
“Intinya kami dari Dinas PU berusaha supaya jangan sampai ada tanah masyarakat yang terkena. Kalau ada kemungkinan terkena lahan warga, kami tarik ke dalam, agak ke badan sungai,” tegasnya.
Meski mengklaim pembangunan tidak mengenai lahan warga, Jimmy tidak menampik masih terdapat persoalan teknis yang perlu ditindaklanjuti di lokasi.

Salah satunya terkait kondisi saluran yang dinilai berpotensi semakin menyempit apabila tidak dilakukan penanganan lanjutan.
Berdasarkan gambar perencanaan yang dijelaskan Jimmy, lebar saluran di lokasi tersebut berkisar tiga hingga empat meter.
Karena itu, DPUPRP berencana mengupayakan normalisasi dengan tetap memperhatikan batas persil tanah masyarakat.
“Kalau untuk melebarkan pasti tetap memperhatikan sisi kiri dan kanan, karena ada lahan masyarakat,” jelasnya.
Jimmy mengatakan keterbatasan anggaran juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pembangunan.
“Kalau proyeknya kita kerjakan satu sisi saja, kalau kita bikin dua sisi tentu keterbatasan anggaran. Dibangunnya tebing di atas sungai itu apa yang saya sampaikan tadi, tidak ingin bersentuhan masalah dengan pemilik lahan. Tapi sekali lagi kami bekerja sesuai dengan hasil peta rupa bumi BPN,” katanya.
Terkait pertanyaan mengenai mekanisme perencanaan, Jimmy memberikan penjelasan berbeda. Ia menegaskan proyek tersebut bukan merupakan usulan hasil Musrenbang.
Menurutnya, pembangunan masuk dalam rencana kerja (Renja) DPUPRP Kabupaten Banjar setelah dilakukan proses perencanaan pada 2025.
“Ini setelah pelaksanaan normalisasi sungai dilakukan pada 2025 lalu,” ungkapnya.
Dengan demikian, DPUPRP menyebut pembangunan perkuatan tebing tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan sungai sebelumnya, bukan proyek yang berasal dari usulan Musrenbang.
Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 23 Juli 2026, pekerjaan proyek meliputi pemasangan U-Ditch, box culvert dan pasangan batu dengan total penanganan sepanjang 120 meter.
Proyek tersebut membentang dari RT 009 Kelurahan Tanjung Rema Darat hingga kawasan Jalan Kenanga RT 003 Desa Indrasari, Kecamatan Martapura.
Jimmy menyebut progres pekerjaan saat ini telah mencapai sekitar 73 persen. Ia juga memastikan bahwa sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, pihaknya telah berkomunikasi dengan unsur pemerintahan setempat.
“Pada perencanaan dan MC-0, kami telah berkomunikasi dengan pihak kelurahan, RT, kepala desa semuanya berjalan lancar hingga pelaksanaan pengukuran,” ujarnya.
Namun, apabila dalam pelaksanaan ditemukan persoalan terkait lahan, Jimmy menyatakan pihaknya siap melakukan penyelesaian dengan pemilik lahan.
“Jika itu ada persoalan, kami akan selesaikan dengan pemilik lahan dan kalau perlu akan diupayakan rekayasa. Apapun itu, kita juga akan upayakan,” katanya.
Proyek Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Jalan Pintu Air tersebut dikerjakan selama 120 hari kalender dan ditargetkan rampung paling lambat 20 Oktober 2026.
Pekerjaan bersumber dari APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026 dan didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
Pembangunan perkuatan tebing tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mitigasi banjir sekaligus penanganan infrastruktur saluran di kawasan Jalan Pintu Air.
Meski DPUPRP menyatakan proyek mengacu pada data pertanahan dan peta rupa bumi BPN, persoalan mengenai batas lahan serta dasar penggunaan area pembangunan kini menjadi perhatian.
Penyelesaian melalui komunikasi dengan pemilik lahan akan menjadi langkah penting untuk memastikan proyek dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa pertanahan di kemudian hari. (kan/sir)













