Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengamanan desa, di Pendopo Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Rabu (9/9/2026).
BANJAR, koranbanjar.com – Kegiatan tersebut dihadiri Pambakal Desa Cindai Alus Munahar, jajaran aparat desa, kader PKK serta anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Cindai Alus.
Dalam sosialisasi tersebut, Kabid Penyidik dan Penyuluh Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus H, bertindak sebagai narasumber.
Ia memberikan pemahaman mengenai pentingnya peran masyarakat, khususnya Linmas, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan desa.
Agus menjelaskan, pengamanan dan ketertiban desa juga telah diatur dalam Perda Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah desa dan Linmas dalam menjalankan tugas menjaga ketenteraman masyarakat.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan tersebut penting bagi para Linmas, terlebih berbagai bentuk tindak kriminal kini tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga mulai merambah wilayah perdesaan.
“Linmas harus memahami perannya dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di desa. Termasuk mewaspadai berbagai bentuk tindak kriminal dengan beragam modus,” jelas Agus dalam pemaparannya.
Selain persoalan kriminalitas, Agus juga menyampaikan sejumlah tugas dan peran Linmas dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Salah satunya terkait keberadaan pendatang di lingkungan desa yang wajib melaporkan diri sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap rumah kos yang mulai banyak terdapat di kawasan perdesaan.
Menurutnya, keberadaan kos-kosan perlu mendapat perhatian agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk praktik prostitusi maupun aktivitas kriminal lainnya.
Tak hanya itu, para Linmas juga diberikan pemahaman mengenai penataan parkir, khususnya di kawasan pasar desa. Penataan tersebut dinilai penting agar aktivitas masyarakat berlangsung tertib, aman dan tidak menimbulkan kesan semrawut.
Sementara itu, Pambakal Desa Cindai Alus Munahar mengapresiasi sosialisasi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Satpol PP tersebut.
Ia menyampaikan terima kasih karena kegiatan tersebut memberikan pemahaman dan wawasan baru kepada aparat desa maupun Linmas mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan desa.
“Alhamdulillah, hari ini kita Pemerintah Desa Cindai Alus memfasilitasi sosialisasi terkait Perda keamanan desa oleh Satpol PP Kabupaten Banjar,” ujar Munahar.
Menurutnya, sosialisasi tersebut sangat bermanfaat bagi anggota Linmas Desa Cindai Alus untuk semakin memahami tugas dan tanggung jawab mereka dalam membantu menciptakan kondisi desa yang aman dan tertib.
“Sosialisasi yang dilaksanakan ini sangat bermanfaat bagi Linmas-Linmas kita, agar semakin memahami serta menambah wawasan dan pengetahuan,” pungkasnya. (kan/bay)













