Kasus kematian wanita berinisial WMJ (70), alias Iyong, pemilik salon di Jalan Sukaramai RT 02, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, yang sempat menggegerkan warga akhirnya terungkap.
BANJAR, koranbanjar.com – Polres Banjar bersama Resmob Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keduanya merupakan pasangan suami istri, yakni HS (35) dan MS (35).
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, SH, S.I.K., M.Si., mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam press release di Pendopo Tathya Dharaka, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Kapolres motif utama aksi tersebut diduga karena tersangka ingin menguasai harta milik korban. Kedua tersangka diduga datang ke salon korban dengan berpura-pura sebagai pelanggan.
Peristiwa terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, korban sedang sendirian di rumah yang sekaligus menjadi tempat usaha salon miliknya.
Kedua tersangka datang dan mengetuk pintu dengan alasan hendak memotong rambut. Korban sempat mengatakan salon sudah tutup dan dirinya sedang sibuk melakukan perawatan rambut.
Namun, kedua tersangka tetap masuk ke dalam salon. Dalam situasi tersebut, MS kemudian meminta bantuan korban untuk menyisir rambutnya.
Korban duduk membelakangi pelaku MS, sedangkan suami pelaku HS berada di sekitar pintu. Beberapa menit kemudian, korban berdiri dan mempersilakan MS duduk di kursi salon karena hendak dipotong rambut.
Saat itulah HS disebut mendekati korban dan melakukan penikaman menggunakan senjata tajam.
Korban sempat melakukan perlawanan dan berusaha meminta pertolongan. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, kekerasan kembali dilakukan hingga korban terjatuh.
Saat korban berusaha berteriak, pelaku HS disebut menutup mulut korban dan menggorok bagian lehernya. Korban kemudian kembali ditikam hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka masuk ke kamar dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang dibawa kabur di antaranya dua cincin emas, satu pasang anting, satu kalung perak dengan mata batu putih, satu unit telepon seluler dan dua buah jam tangan.
Sehari setelah kejadian, Senin (31/8/2026), kedua tersangka diduga menjual salah satu cincin emas hasil kejahatan di wilayah Banjarmasin dengan harga Rp28 juta.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Beat seharga Rp17,5 juta dan satu unit telepon seluler.
Setelah itu, keduanya melarikan diri menuju Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Pelarian tersebut akhirnya terhenti pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Tim gabungan Satreskrim Polres Banjar dan Resmob Polda Kalsel berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sulawesi, Gang 6, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam proses penangkapan, pelaku HS disebut berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Banjar menyebut pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari dua hari setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga tidak menemukan rekaman CCTV yang mendukung pengungkapan kasus tersebut.
Meski demikian, penyidik akhirnya memperoleh sejumlah petunjuk yang mengarah kepada kedua tersangka dan kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kalimantan Tengah.
Dari hasil visum et repertum, korban dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami 10 luka tusuk dan satu luka gorok pada bagian leher.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang diduga memiliki bercak darah, telepon seluler, pisau penikam dengan panjang sekitar 21 sentimeter, sepeda motor Honda Beat, satu pasang anting, satu cincin emas, satu kalung perak dan dua buah jam tangan.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/95/IX/2026/SPKT/Polres Banjar/Polda Kalimantan Selatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (kan/dya)













