Belasan Kilogram Sabu, Ribuan Ekstasi Disita dari 22 Tersangka

Belasan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi, termasuk ganja disita Polresta Banjarmasin bersama jajaran Polsek dengan total 22 orang tersangka.

BANJARMASIN Koranbanjar.com – Barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang Juni hingga Juli 2026 ini dimusnahkan di Mathilda, Senin (27/7/2026).

Selanjutnya dimusnahkan, yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar, didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Res Narkoba, Kompol Syuaib Abdullah.

Kegiatan disaksikan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 19.126,32 gram sabu, 10.321 butir ekstasi dan 462,24 gram ganja.

“Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 14 laporan polisi dengan total 22 tersangka,” ujarnya.

Dari 14 laporan polisi tersebut, delapan diungkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, dua oleh Polsek Banjarmasin Barat, tiga Polsek Banjarmasin Timur, dan satu Polsek Banjarmasin Tengah.

Selain jumlah sabu dan ekstasi yang cukup besar, pengungkapan kasus ganja turut menjadi perhatian.
Barang bukti ganja tersebut diamankan setelah petugas menangkap seorang tersangka di kawasan Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.

Dari penangkapan itu, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Martapura, Kabupaten Banjar.

Hasil pendalaman mengarah pada dugaan bahwa ganja tersebut diperoleh melalui transaksi secara daring.”Kami masih terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri jaringan yang berada di luar daerah,” katanya.

(Ing/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *