Dinas Sosial Kota Banjarmasin mengingatkan warga yang masuk dalam daftar usulan pengaktifan kembali BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar segera mengurus administrasi sebelum pukul 10.00 WITA setiap harinya.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Lewat wawancaranya dengan koranbanjar.com, Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Nuryadi, mengatakan batas waktu tersebut diberlakukan untuk mempercepat proses pengusulan kembali peserta BPJS PBI yang sebelumnya dinonaktifkan.
Menurutnya, apabila pengurusan dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan, maka pengajuan aktivasi kembali kepesertaan BPJS PBI baru dapat diproses pada periode berikutnya.
“Pengurusan kami harapkan dilakukan sebelum jam 10 pagi. Jika lewat dari jam tersebut, maka pengusulan akan masuk ke periode berikutnya, yang biasanya sekitar tiga bulan lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan kembali mengusulkan sekitar 2.000 warga untuk diaktifkan kembali sebagai peserta BPJS PBI atau penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah.
Usulan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membantu masyarakat yang terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS PBI oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, sekitar 67 ribu peserta BPJS PBI di Kota Banjarmasin diketahui dinonaktifkan. Karena itu, pemerintah kota secara bertahap melakukan pendataan ulang untuk mengusulkan kembali warga yang dinilai masih layak menerima bantuan.
Nuryadi menambahkan, sebelum diusulkan kembali, data warga terlebih dahulu melalui proses verifikasi, validasi, serta survei lapangan guna memastikan kelayakan penerima bantuan.
Data tersebut kemudian disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin sebelum diusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan. (yon/bay)













