Sudah Terima Teguran Ketiga, Mengapa Ruko yang Diduga Langgar Sempadan Sungai di Banjarbaru Belum Dibongkar?

Bangunan ruko yang diduga melanggar sempadan sungai di kawasan Sungai Salak, Jalan Trikora, Kota Banjarbaru. (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Bangunan rumah toko (ruko) yang diduga melanggar garis sempadan sungai di kawasan Sungai Salak, Jalan Trikora, Kota Banjarbaru, ternyata telah melalui tahapan penegakan aturan hingga teguran ketiga. Namun hingga kini, bangunan tersebut belum juga dibongkar.

BANJARBARU, koranbanjar.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Dedy Soetoyo, mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah bersiap melakukan eksekusi setelah menerima surat pelimpahan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) berdasarkan teguran ketiga terhadap bangunan tersebut.

“Tim kami sebenarnya sudah akan melakukan eksekusi berdasarkan surat pelimpahan dari teguran ketiga. Namun saat akan dilaksanakan, kami diminta menunda karena pemilik bangunan sedang dalam proses mengurus izin,” ujar Dedy kepada koranbanjar.com di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2026).

Menurut Dedy, setelah menerima permintaan tersebut, Satpol PP memilih menunda penertiban sambil menunggu proses administrasi yang sedang dilakukan pemilik bangunan.

Saat ditanya kapan permintaan penundaan itu disampaikan, Dedy mengaku tidak mengingat secara pasti karena telah berlangsung cukup lama.

“Itu sudah lama sekali. Saya tidak ingat kapan tepatnya,” katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan aturan terhadap bangunan yang diduga melanggar sempadan sungai. Pasalnya, bangunan tersebut diketahui telah berdiri hampir lima tahun dan bahkan telah dimanfaatkan sebagai tempat usaha.

Terpisah, Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kota Banjarbaru, Noorifansyah, membenarkan pihaknya pernah meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda. Namun, menurutnya langkah tersebut bukan untuk menghambat penegakan aturan, melainkan memberi kesempatan kepada pemilik bangunan menunjukkan itikad baik.

“Bukan berarti kami menahan tanpa alasan. Kami hanya meminta agar eksekusi ditunda sementara karena pemilik bangunan menyatakan bersedia mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga siap membongkar bagian bangunan yang melanggar sempadan sungai,” jelasnya.

Ia menegaskan pendekatan persuasif dipilih agar penyelesaian dapat dilakukan tanpa menimbulkan konflik.

Menurut Noorifansyah, pembongkaran nantinya hanya dilakukan terhadap bagian bangunan yang memasuki kawasan sempadan sungai, bukan seluruh bangunan ruko.

Selain itu, pemilik juga diminta segera menuntaskan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perkim menargetkan seluruh proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.

“Bangunan itu sudah dimanfaatkan sebagai tempat usaha dan bahkan telah disewakan. Sangat disayangkan apabila tidak memiliki izin. Karena itu kami meminta pemilik segera mengurus PBG dan membongkar bagian yang melanggar sempadan sungai,” pungkasnya. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *