Putusan Dianggap Ringan, Massa Pendukung Guru Husin Kaderi Demo di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Marabahan  

Massa demo kasus penganiayaan Guru Husin Kaderi menuju Pengadilan Negeri Marabahan. (Foto: Ahmad Mubarak/koranbanjar.com)

Tidak puas dengan putusan pengadilan terkait perkara penganiayaan Guru Husin Kaderi, massa pendukung gelar demo di depan Kejaksaan Negeri Barito Kuala dan Pengadilan Negeri Marabahan, Rabu (19/08/2026)

BATOLA, koranbanjar.com – Demo dihadiri langsung Guru Husin Kaderi, dan didampingi ulama lainnya. Demo mempertanyakan hasil putusan perkara nomor 66/Pid.B/2026/PN Mrh ini berlangsung damai. Baik di Kejaksaan maupun di PN Marabahan, perwakilan pendemo dipersilakan masuk untuk menyampaikan keinginan mereka.

Rois Syuriah Pimpinan Cabang Nadhatul Ulama (PCNU) Kota Banjarbaru, KH Abdul Hamid Marzuqi yang menjadi perwakilan massa mengatakan dirinya datang karena ini ulama.

“Ketika ulama disakiti, kita diam saja, alangkah zalimnya kita selaku murid-muridnya,” ujarnya.

Gus Hamid mengungkapkan kedatangannya untuk meminta keadilan. Meminta hukuman semaksimal mungkin untuk terpidana penganiayaan Guru Husin Kaderi.

“Massa penganiayaan berencana cuma dihukum 2,6 tahun, ini tidak masuk akal. Kalau bisa di atas 12 tahun,” ujarnya.

Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso mengatakan pihaknya sudah melakukan banding atas perkara ini. Sudah mengajukan memori banding pada tanggal 18 Agustus 2026.

“Semoga banding ini bisa mewakili harapan dari teman-teman semua. Sehingga proses hukum tingkat banding bisa berjalan dengan baik, dan mungkin bisa mendapat hukuman yang lebih memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, di PN Marabahan, usai duduk bersama perwakilan pendemo, juri bicara sekaligus hakim PN Marabahan, Yudita Trisnanda mengatakan masukan yang disampaikan sudah di terima dan di catat. Sedangkan terkait salinan putusan perkara ini, akan diberikan setelah syarat-syarat sudah dipenuhi.

Sementara itu terkait banding, Yudita mengatakan sudah dilakukan JPU pada tanggal 18. Adapun untuk banding diperiksa oleh pengadilan tinggi.

“Putusan banding sendiri bisa tiga hal. Lebih tinggi, tetap, atau lebih rendah,” jelasnya kepada para pendemo.

Sementara itu terkait pertanyaan tentang Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diterapkan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN). Yudit mengatakan hal itu diatur dalam KUHP. Diatur dalam pasal 204 KUHP.

Hal senada juga disampaikan Hakim PN Marabahan, Abi Zaky Azizi. Perkara ini sedang dalam proses banding. Dimana banding merupakan bentuk koreksi putusan pengadilan pertama oleh Pengadilan Tinggi.

Perkara nomor 66/Pid.B/2026/PN Mrh sendiri merupakan tindak pidana penganiayaan Guru Husin Kaderi oleh Ahmad Yani alias Uning. Terdakwa dituntut Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan 6 (enam) bulan.

(max/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *