Banjar  

Pilkades Serentak di Kabupaten Banjar Masuki Tahap Verifikasi, Dua Desa Masih Miliki Calon Tunggal

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Muhammad Hafiz. (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar.com)

Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Banjar terus berproses. Saat ini, panitia pemilihan tengah merampungkan tahapan verifikasi administrasi terhadap berkas seluruh bakal calon (Bacalon) kepala desa yang telah mendaftar.

BANJAR,koranbanjar.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Muhammad Hafiz, mengonfirmasi bahwa hasil verifikasi dokumen dan keabsahan berkas telah disampaikan kepada panitia di masing-masing desa.

“Saat ini telah dilaksanakan verifikasi dokumen dan keabsahan berkas pendaftaran bakal calon kepala desa. Bakal calon yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi sudah disampaikan oleh panitia desa,” ujar Hafiz, Kamis (25/6/2026).

Dalam prosesnya, terdapat dinamika terkait jumlah pendaftar.

Hingga saat ini, dua desa masih tercatat hanya memiliki satu bakal calon, yakni Desa Lok Tunggul di Kecamatan Pengaron dan Desa Paramasan Bawah di Kecamatan Paramasan.

Untuk kedua desa tersebut, saat ini tengah dilakukan tahapan perpanjangan masa pendaftaran.

Hafiz menegaskan, jika hingga masa perpanjangan berakhir jumlah calon tetap tidak bertambah, maka Pilkades di desa tersebut tetap akan dilanjutkan dengan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong.

Di sisi lain, terdapat desa yang justru memiliki antusiasme pendaftar yang tinggi, yakni melebihi lima orang. Desa tersebut adalah Desa Sungai Tabuk Kota dengan 7 bacalon dan Desa Tambak Sirang Baru dengan 6 bacalon.

Bagi desa-desa ini, panitia menjadwalkan tahapan seleksi tambahan yang akan dilaksanakan pada 7 Juli 2026. Seleksi ini dilakukan untuk mengerucutkan jumlah calon yang akan ditetapkan nantinya.

Setelah tahapan seleksi tambahan bagi desa dengan banyak pendaftar selesai dan masa perpanjangan pendaftaran calon tunggal berakhir, panitia akan mengumumkan seluruh calon pembakal yang resmi ditetapkan.

“Selanjutnya seluruh calon yang memenuhi syarat akan diumumkan sebelum memasuki tahapan kampanye, deklarasi damai, pengundian nomor urut, hingga pemungutan suara,” jelasnya.

Menanggapi masih minimnya jumlah pendaftar di dua desa tersebut, Hafiz menilai hal tersebut dipengaruhi oleh faktor sosiologis masyarakat, salah satunya adalah dominasi figur atau ketokohan tertentu di desa.

Persyaratan pencalonan tidak rumit dan masih sama dengan Pilkades sebelumnya. Namun, minat masyarakat memang tidak terlalu banyak.

“Selain itu, ada tokoh-tokoh yang pengaruhnya sangat kuat di desa sehingga masyarakat enggan menjadi pesaing,” ungkap Hafiz.

Hafiz juga turut mengingatkan mengenai regulasi bagi perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon kepala desa,”pungkasnya.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, puncak pemungutan suara Pilkades serentak di 20 desa 11 Kecamatan di Kabupaten Banjar direncanakan akan berlangsung pada 22 Juli 2026 mendatang. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *