DPRD Kabupaten Barito Kuala menggelar uji publik Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Barito Kuala (Batola), Senin (12/10/2026).
MARABAHAN, koranbanjar.com – Uji publik ini dipimpin langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batola, Hendri Dyah Estiningrum. Serta menghadirkan sejumlah unsur terkait. Seperti Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH), sejumlah tokoh masyarakat Batola. Serta Muslimah Hayati dan Fajrian Noor Anugrah dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin.
Hendri Dyah Estiningrum berharap melalui uji publik ini, mendapatkan saran dan kritik konstruktif untuk memperkuat substansi regulasi yang sedang dibahas.
“Bagaimanapun dibutuhkan payung hukum yang kuat untuk mempertahankan lahan pertanian, sekaligus mempertahankan kebanggan Batola sebagai penyangga pangan Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Ia mengarahkan dari puluhan pasal dalam draft, beberapa di antaranya mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Di antaranya Pasal 1, Pasal 4, Pasal 23 dan Pasal 33.serta salah satu poin penting Raperda Perlindungan Lahan LP2B terdapat dalam Pasal 23 yang mengatur pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Perubahan ketentuan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempermudah alih fungsi lahan pertanian. Sebaliknya persyaratan yang harus dipenuhi justru diperkuat agar perlindungan lahan tetap terjaga,” jelasnya.
Sementara itu Fajrian Noor menambahkan bahwa perubahan Perda LP2B perlu segera dirampungkan agar selaras dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batola.
“Penyesuaian regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang telah ditetapkan seluas 114.255 hektare,” tegasnya.
Perubahan perda juga menyentuh ketentuan pidana dan penyidikan yang dihapus dari rancangan perubahan. Penyebabnya adalah materi ini telah diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PLP2B.
Dengan perubahan tersebut, ruang lingkup perda perubahan meliputi perencanaan, penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, peran serta masyarakat, serta sanksi administratif.
(max/rth)













