Ironis. Pada momentum semangat Hardiknas (Hari Pendidikan Nasional) dalam merayakan kemajuan, literasi dan akses pendidikan, masih ada ijazah yang tertahan selama dua tahun pada dua swasta tingkat menengah di Kabupaten Banjar.
BANJAR,koranbanjar.com – Tentu saja itu cerminan belum meratanya dunia pendidikan bagi mereka yang kurang mampu.
Hal itu disampaikan Ahmad Sarwani selaku Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Banjar, yang juga sekaligus anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berikan perhatian dan atensi besar mendorong pemerintah daerah.
“Baik pemerintah provinsi maupun kabupaten harus ada win-win solution,” katanya, Sabtu (2/5/2026).
Kondisi ini menjadi pengingat keras bahwa hambatan finansial masih menjadi tembok dunia pendidikan khususnya bagi anak didik yang di bawah rata-rata.
“Ini menjadi cerminan bahwa pendidikan kita masih belum sepenuhnya berpihak kepada mereka-mereka yang belum mampu secara finansial untuk mengenyam pendidikan yang lebih baik,” ujarnya.
Sarwani juga menjelaskan secara aturan, penahanan ijazah dengan alasan tunggakan biaya sebenarnya tidak dibenarkan karena ijazah adalah hak konstitusional siswa setelah menyelesaikan masa belajarnya.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, satuan pendidikan dilarang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan
Namun, di lapangan, hal ini sering kali menjadi dilema antara operasional sekolah swasta dan kondisi ekonomi masyarakat yang kurang mampu.
“Pada dasarnya, kita mendorong agar semua stakeholder harus betul-betul ikut perhatian yang serius kepada dunia pendidikan,” jelas Sarwani.
Lanjutnya, meskipun benar secara administratif SMA/SMK berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Disdikbud Kalsel), namun siswanya adalah warga Kabupaten Banjar.
“Pemerintah Kabupaten bisa berperan melalui jalur komunikasi formal kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk memberikan atensi khusus pada kasus di Martapura ini,” paparnya.
Sarwani juga mendorong terkait penguatan regulasi di Tingkat Provinsi pada momentum Hardiknas, ini bisa menjadi pintu masuk bagi Pemprov Kalsel untuk mengeluarkan edaran tegas atau pakta integritas kepada seluruh SMK/SMA agar tidak lagi menjadikan ijazah sebagai jaminan utang.
“Pendidikan tidak boleh tersandera oleh urusan administratif yang bersifat komersial,” tegasnya.
Perlu ada sinergi yang kuat antara kebijakan pemerintah dan empati pihak sekolah agar masa depan anak-anak di Kabupaten Banjar dan Provinsi Kalimantan Selatan pada umumnya.
Tidak terhenti hanya karena selembar kertas administrasi yang tertahan di sekolah.
Menurut Sarwani, kesuksesan regenerasi kepemimpinan di daerah sangat bergantung pada kualitas pendidikan saat ini.
Jika hambatan administratif masih menjadi tembok penghalang, maka cita-cita besar untuk membangun bangsa akan terhambat di tingkat dasar.
“Pendidikan menjadi cikal bakal generasi yang masa akan datang. Sukses dan tidaknya perjalanan suatu bangsa, adalah ditentukan dari sukses tidaknya dalam mengelola dunia pendidikan,” pungkasnya. (kan/dya)














