Butuh KTP dan KK Banjarmasin dan Surat Diagnosa, Ini Syarat Pengaktifan Kembali BPJS PBI

Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Nuryadi. (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Sosial kembali mengusulkan sekitar 2.000 warga untuk diaktifkan kembali sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) setelah sebelumnya dinonaktifkan.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Nuryadi kepada koranbanjar.com beberapa waktu lalu mengatakan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga agar dapat diusulkan kembali sebagai penerima jaminan kesehatan gratis dari pemerintah tersebut.

“Persyaratan utamanya adalah memiliki KTP dan Kartu Keluarga Kota Banjarmasin,” ujarnya.

Selain itu, warga juga harus melampirkan surat diagnosa dari fasilitas layanan kesehatan, baik dari puskesmas maupun rumah sakit, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan atau memiliki penyakit yang membutuhkan penanganan medis secara berkelanjutan.

Menurut Nuryadi, dokumen tersebut menjadi salah satu acuan penting dalam proses pengusulan kembali kepesertaan BPJS PBI bagi warga yang terdampak penonaktifan.

Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat sekitar 67 ribu peserta BPJS PBI di Kota Banjarmasin yang dinonaktifkan. Pemerintah kota kemudian melakukan pendataan ulang terhadap warga yang dinilai masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

“Usulan ini juga sudah melalui proses verifikasi, validasi data, serta survei lapangan untuk memastikan warga yang diusulkan memang layak menerima bantuan,” katanya.

Setelah proses tersebut selesai, data warga akan disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin untuk kemudian diteruskan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.

Nantinya, pemerintah pusat bersama BPJS Kesehatan akan memproses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI bagi warga yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *