Banjar  

Masuki Tahap Akhir, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Kabupaten Banjar Segera Disahkan

Rudy Mulyadi selaku Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar. (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar.com)

Pemerintah Kabupaten Banjar bersama pihak legislatif (DPRD) tengah intensif merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kamis (4/6/2026).

BANJAR,koranbanjar.com – Regulasi ini dirancang untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi iklim usaha lokal agar lebih berdaya saing dan sejahtera.

Rudy Mulyadi selaku Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menyatakan bahwa raperda ini fokus pada pemenuhan hak-hak dasar pelaku usaha.

“Melalui perda ini, pemerintah daerah berkomitmen memberikan kemudahan perizinan, fasilitasi pembiayaan, promosi, hingga aspek perlindungan hukum bagi UMKM di Kabupaten Banjar,” ujarnya usai RDP

Ia menjelaskan bahwa kehadiran perda ini akan berdampak langsung pada peningkatan omset pelaku usaha.

Yaitu kemudahan dalam memperoleh sertifikasi halal, PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), hingga fasilitasi hak merek secara gratis menjadi poin krusial yang diatur.

Kalau produk sudah memiliki legalitas dan jaminan yang jelas, kepercayaan konsumen akan meningkat.

Pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan usaha dan kesejahteraan pelaku UMKM,” jelasnya.

Selain penguatan ekonomi, Raperda ini juga mengantisipasi adanya potensi kriminalisasi atau masalah hukum yang kerap membayangi pelaku usaha kecil.

Pemerintah daerah telah menyiapkan klausul khusus terkait literasi dan bantuan hukum.

“Kami menyiapkan ruang untuk pemberian literasi hukum, pendampingan, hingga advokasi. Baik itu penyelesaian di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan,” tegasnya.

Untuk memaksimalkan perlindungan ini, seluruh pelaku UMKM ke depan akan diarahkan untuk masuk ke dalam sistem informasi terpadu dan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bagi pelaku usaha yang masih bingung memproses NIB, dinas terkait mengimbau untuk langsung memanfaatkan layanan di Klinik Bisnis UMKM.

Hingga kini pembahasan bersama legislatif telah merampungkan hingga Pasal 45 dari total keseluruhan 60 pasal yang direncanakan.

Jumlah pasal ini diklaim sudah sangat ringkas dan menyasar substansi pokok agar regulasi memiliki usia berlaku yang panjang dan adaptif terhadap perkembangan zaman, seperti era digitalisasi.

Mengenai target pengesahan, pihak eksekutif berharap proses legislasi ini bisa rampung secepat mungkin. Semakin cepat semakin baik.

“Karena setelah perda ini disahkan, kita baru bisa menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan. Intinya, tidak ada perdebatan krusial dengan dewan karena aturan ini murni diperjuangkan demi kepentingan rakyat Kabupaten Banjar,” pungkasnya.

Sementara itu Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Muhammad Novi Saputra, mengungkapkan bahwa rapat berjalan sangat baik dengan banyak masukan konstruktif.

Kendati demikian, secara substansi tidak ada perubahan besar dari draf awal. Salah satu poin menarik yang sempat hangat dibahas adalah mengenai istilah digitalisasi dalam sistem informasi UMKM.

Novi menekankan pentingnya sifat fleksibel dalam sebuah Perda agar tidak cepat usang digilas waktu.

“Dalam peraturan daerah, norma yang dibangun harus bersifat umum. Kalau terlalu spesifik, misalnya hanya menyebut digital, ketika terjadi perkembangan teknologi baru maka regulasi bisa menjadi tidak relevan,” jelas Novi.

Pemerintah Kabupaten Banjar berharap keberadaan perda ini dapat memperkuat ekosistem usaha mikro dan koperasi.

Meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *