Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar mulai mengoptimalkan pemanfaatan eks bangunan Puskesmas yang sudah tidak terpakai. Aset-aset tersebut kini dialihfungsikan agar tetap memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas
BANJAR,koranbanjar,com – Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dr H Noripansyah, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Jumat (5/6/2026).
Menurut Noripansyah, dalam pertemuan tersebut banyak masukan yang diterima terkait pembangunan fasilitas kesehatan, mulai dari pembangunan puskesmas, puskesmas pembantu (pustu).
Serta pengelolaan aset-aset yang sudah tidak lagi digunakan sebagai layanan kesehatan utama.
Lanjut Noripansyah beberapa eks bangunan Puskesmas yang kini statusnya menjadi aset daerah antara lain.
Eks Puskesmas Kertak Hanyar, Eks Puskesmas Sungai Tabuk 1, Eks Puskesmas Martapura Barat, Karang Intan 2, dan Eks Puskesmas Pengaron.
Pemerintah daerah menyatakan keterbukaannya jika ada instansi lain yang ingin menggunakan bangunan-bangunan tersebut.
“Tanpa mengurangi rasa hormat, kalau memang ingin dipakai oleh instansi lain, kami bersedia karena tentu akan lebih bermanfaat untuk masyarakat kita,” ujarnya.
Saat ini papar dr Noripansyah beberapa bangunan sudah mulai dipinjam pakai oleh berbagai instansi untuk memenuhi kebutuhan mendesak
Eks Puskesmas Kertak Hanyar saat ini dipinjam oleh Dinas Pendidikan (Disdik) untuk keperluan sekolah, mengingat bangunan sekolah di sekitarnya sedang dalam tahap rehabilitasi.
Eks Puskesmas Sungai Tabuk 1 dipinjam oleh pihak pemerintah desa untuk keperluan aplikasi desa dan kegiatan pelayanan desa lainnya.
Eks Puskesmas Martapura Barat rencananya akan dipinjam-pakai untuk kantor Koramil dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Noripansyah menilai langkah pinjam pakai ini sebagai solusi dalam efisiensi anggaran daerah.
Jika bangunan-bangunan tersebut dibiarkan kosong, pemerintah daerah justru harus tetap menanggung biaya pemeliharaan, termasuk membayar biaya listrik dan air.
Dengan dialihfungsikannya bangunan ini melalui sistem hak guna, biaya operasional tersebut akan ditanggung oleh instansi yang memanfaatkan.
“Daripada tidak terpakai dan terbengkalai. Kami juga harus mengeluarkan biaya pemeliharaan, seperti listrik dan air. Kalau digunakan untuk masyarakat atau pihak lain tentu lebih baik dan tetap memberi manfaat,” pungkasnya.
Selain pembahasan mengenai optimalisasi aset, dalam kesempatan tersebut juga disinggung mengenai pelaksanaan proyek multi years (tahun jamak) untuk pembangunan Rumah Sakit Tipe D
Salah satunya yang berlokasi di Danau Salak, yang diharapkan proses pemanfaatannya dapat berjalan lebih cepat. (kan/dya)













