Banjar  

Amrullah Dimintai Klarifikasi ke Kejari Banjar sebagai Mantan Kades Batu Tanam; Tidak Ada Kaitan sebagai Anggota Dewan

Amrullah Mantan Kepala Desa Batu Tanam, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
Amrullah Mantan Kepala Desa Batu Tanam, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

Terkait dengan pemberitaan tentang pemanggilan Amrullah sebagai mantan Kepala Desa Batu Tanam Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, menimbulkan persepsi yang beragam dari banyak pihak. Salah satunya, pemanggilan itu dikaitkan dengan posisinya sekarang sebagai anggota DPRD Banjar. Sementara, pemanggilan itu lebih bersifat undangan dari pihak Kejari untuk meminta klarifikasi terkait pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Batu Tanam, semasa Amrullah menjabat sebagai Kepala Desa Batu Tanam, sebelum menjabat anggota DPRD Banjar.

BANJAR, koranbanjar.com – Amrullah sebagai mantan Kepala Desa Desa Batu Tanam Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar kepada koranbanjar.com, Selasa (19/05/2026) menegaskan, undangan pihak Kejari Banjar kepada dirinya
pada Senin (18/5/2026), hanya dimintai klarifikasi terkait pembentukan serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Batu Tanam Kecamatan Sambung Makmur mulai tahun 2023 hingga 2025.

Bahkan Amrullah membenarkan bahwa dirinya memenuhi undangan pihak Kejari Banjar, secara terbuka. “Memang benar saya diundang pihak Kejaksaan Kabupaten Banjar. Dan kedatangan saya ke kantor Kejaksaan kemarin tidak ada hubungannya dengan jabatan saya sekarang, sebagai anggota DPRD Banjar. Saya dimintai klarifikasi, karena saya mantan Kepala Desa Batu Tanam,” ujar Amrullah kepada Koranbanjar.com, Selasa (19/5/2026).

Amrullah juga menjelaskan secara detil, kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar lebih tepat memberikan klarifikasi, melakukan koordinasi terkait pemeriksaan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Di antaranya, tentang proses pembentukan dan aset-aset BUMDES Batu Tanam tahun 2023.

Dia juga mempertegas, dirinya telah mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Batu Tanam sejak tahun 2023. Oleh sebab itu, dia dimintai klarifikasi dan memberikan keterangan tentang proses pembentukan BUMDES serta menjelaskan aset-aset BUMDES sewaktu dia masih menjabat Kepala Desa.

“Pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar adalah permasalahan yang terjadi setelah saya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Batu Tanam,” ungkapnya.

Bahkan menurut Amrullah, selain dirinya, ada beberapa pejabat desa yang turut dimintai klarifikasi oleh pihak kejaksaan. “Saya tidak ada permasalahan. Hanya saja kebetulan saya pernah menjabat sebagai Kepala Desa Batu Tanam,” pungkasnya. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *