Banjar  

KLHK Tindak 185 Tambang Legal dan Ilegal di Kalimantan Selatan, Termasuk Kabupaten Banjar

Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, Senin (20/4/2026) di Martapura. (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar.com)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Kalimantan Selatan, baik yang legal maupun ilegal, termasuk di Kabupaten Banjar, Selasa (21/4/2026).

BANJAR, koranbanjar,com – Diungkapkan Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, usai memimpin apel siaga dan kegiatan korve (kerja bakti) dalam rangka Gerakan Indonesia Asri tahun 2029 bersama Bupati Banjar dan jajaran bertempat di Taman Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura.

Menteri Hanif menyebut terdapat sekitar 180 lokasi tambang yang telah dipetakan dan tengah diproses melalui penegakan hukum lingkungan oleh KLHK.

“Kita proses dengan penegakan hukum lingkungan yang dikeluarkan KLHK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian kasus telah memasuki tahap gugatan perdata lingkungan hidup.

Sejumlah pihak juga telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran atas kerugian lingkungan.

Hingga saat ini, KLHK telah menyetor sekitar Rp1,5 triliun ke kas negara dari berbagai penanganan kasus serupa.

Upaya penindakan tersebut masih terus berlanjut. Tim ahli KLHK disebut telah kembali turun ke lapangan setelah sebelumnya terkendala kondisi cuaca saat musim hujan.

“Minggu ini ke lapangan lagi, kita akan selesaikan semuanya tanpa terkecuali, untuk evaluasi dan penataan tata lingkungan,” jelas Hanif.

Sementara itu terkait dengan aktivitas tambang ilegal, KLHK akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta kementerian terkait.

Penanganan juga mencakup dugaan dampak terhadap masyarakat, termasuk persoalan banjir di Kabupaten Banjar.

Pihak KLHK memastikan bahwa tambang ilegal akan diproses secara hukum. Saat ini, kasus-kasus tersebut sedang didalami oleh tim penegakan hukum (Gakkum).

“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini akan ada hasilnya,” pungkasnya.

Secara menyeluruh kurang lebih 185 titik lokasi tambang telah teridentifikasi di Kalimantan Selatan, mencakup tambang legal dan ilegal yang seluruhnya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Secara nasional, KLHK menargetkan pemetaan terhadap 1.369 lokasi tambang di 14 provinsi besar yang ada di Indonesia. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *