Sebanyak 177 Pegawai ASN Banjarbaru Naik Pangkat, Kualitas Kinerja Jadi Penentu

Sirajoni, mewakili Wali Kota Banjarbaru, kepada 50 perwakilan ASN di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota Banjarbaru, pada Jumat (27/03/2026). (Sumber Foto: MC Banjarbaru/koranbanjar.com)

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru menegaskan kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi menjadi indikator kualitas kinerja dalam melayani masyarakat, bahwa setiap kenaikan pangkat harus mencerminkan peningkatan tanggung jawab, kompetensi, serta profesionalisme pegawai.

BANJARBARU.koranbanjar.com –  Sebanyak 177 ASN dinyatakan memenuhi syarat kenaikan pangkat periode 1 April 2026 dari total 178 usulan yang diajukan.

Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, mewakili Wali Kota Banjarbaru, kepada 50 perwakilan ASN di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota Banjarbaru, pada Jumat (27/03/2026).

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, menegaskan bahwa kenaikan pangkat tidak hanya dimaknai sebagai perubahan jenjang jabatan, tetapi juga sebagai bentuk kepercayaan negara terhadap kualitas kinerja ASN.

Pangkat bukan sekadar simbol kedudukan, tetapi mencerminkan tingkat tanggung jawab serta kepercayaan yang diberikan oleh negara.

“Kenaikan pangkat harus dibarengi dengan peningkatan kinerja, kompetensi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Jangan pernah berhenti belajar dan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman,” ujar Sirajoni

Menurutnya, tantangan pelayanan publik terus berkembang seiring perubahan kebutuhan masyarakat. ASN dituntut mampu menghadirkan inovasi, mempercepat pelayanan, serta memberikan solusi nyata bagi masyarakat.

Di tempat yang sama Kepala BKPSDM Kota Banjarbaru, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan produktivitas ASN yang memenuhi persyaratan.

Kenaikan pangkat pada dasarnya adalah reward atau penghargaan, kenaikan pangkat tidak bersifat otomatis.

“Jika kinerja belum memenuhi syarat, maka tidak wajib naik pangkat. Pangkat diberikan kepada ASN yang bekerja dengan baik dan menunjukkan produktivitas yang optimal,” jelasnya.

Pemko Banjarbaru berharap melalui kebijakan kenaikan pangkat yang berbasis kinerja, kualitas pelayanan publik semakin meningkat.

ASN diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, responsif, dan profesional bagi masyarakat. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *