Mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani divonis dua tahun pidana dan tahanan kota, dalam perkara jual beli Bahan Olahan Karet (Bokar).
BANJARMASI Koranbanjar.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Banjarmasin menjatuhkan semua itu dalam persidangan Kamis (26/2/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Anang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” demikian amar putusan majelis hakim.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar uang Rp 600 juta yang sebelumnya dititipkan kepada Jaksa untuk dikembalikan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, JPU Satrio Alfian Santoso SH menuntut pidana tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama dua tahun.
Sisi lain, pada persidang yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Ainudin selaku Direktur Utama Perumda Tabalong divonis dua tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara Junianto selaku Direktur Utama PT Eksklusife Baru dijatuhi pidana tiga tahun pidana penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan, serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 858 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Diketahui, ketiga terdakwa didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi kerja sama jual beli Bokar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,829 miliar.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Ainudin dan Junianto masing-masing dihukum tiga tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan.
Untuk uang pengganti, Ainudin dituntut Rp 325 juta dan Junianto Rp 750 juta, masing-masing subsider 2 tahun kurungan.
Kemudian dengan ada perbedaan vonis ini, membuat kekecewaan dari penasihat hukum Ainudin yakni Asmuni SH MH, yang menilai putusan majelis hakim tidak proporsional.
“Kami sebagai tim kuasa hukum sangat kecewa. Putusan terhadap Ainudin sebagai Dirut sangat jauh berbeda dan tidak sebanding. Padahal fakta persidangan jelas siapa yang memerintahkan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Meski demikian, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dan menyerahkan keputusan selanjutnya kepada jaksa maupun mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara JPU Satrio mengatakan belum bisa mengambil langkah hukum selanjutnya. Dia ujarnya akan melaporkan hasil putusan ke pimpinan.
(Ing/rth)













