Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Kotabaru Teken Nota Kesepakatan Kerja Sama dengan Ombudsman RI

Penadatanganan nota kesepakatan kerja sama antara Pemkab Kotabaru dengan Ombudsman RI, Selasa (27/1/2026). (Foto: Diskominfo Kotabaru/Koranbanjar.com)

Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan penadatanganan nota kesepakatan kerja sama dengan Ombudsman RI, dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

JAKARTA, koranbanjar.com – Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Eka Saprudin, A.P., M.AP, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Nota kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain Pemerintah Kabupaten Kotabaru, penandatanganan nota kesepakatan juga dilakukan Ombudsman RI dengan Gubernur Kalimantan Selatan, dan 12 Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Kalimantan Selatan.

Eka Saprudin menyatakan komitmen untuk menjalin kerja sama strategis dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Saya mewakili Bupati Kotabaru, jadi ini merupakan komitmen dari pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.

Lanjut dikatakannya, Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan saling mendukung dan memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

“Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI bahwa tahun ini nanti ada perubahan penilaian, jadi ada opini yang disampaikan dan kita berharap mudah-mudahan Kotabaru termasuk yang nanti opininya baik,” ujarnya.

Menurut Eka Saprudin, terlepas dari penandatanganan ini, fungsi pemerintah daerah yakni dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jangan sampai nanti setelah ada keluhan baru ditindak lanjuti dan berharap kita dapat mendeteksi awal terkait keluhan-keluhan dari masyarakat,” jelasnya.

Adapun ruang lingkup nota kesepakatan kerja sama antara Pemkab Kotabaru dengan Ombudsman RI, antara lain terkait percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat.

Kemudian, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data atau informasi, dan kegiatan yang disepakati oleh kedua belah pihak. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *