Soal Ruko di Sungai Salak, Kasi Pem Tegaskan Penindakan Bukan Ranah Kelurahan

Ruko yang diduga melanggar aturan berdiri di atas bantaran sungai. (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Dugaan pelanggaran pendirian bangunan ruko di kawasan Sungai Salak, tepatnya di pinggir Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, kembali menjadi perhatian publik. Bangunan ruko tersebut disorot karena diduga berdiri di atas bantaran sungai.

BANJARBARU, koranbanjar.com – Kasi Pemerintahan (Kasi Pem) Kelurahan Guntung Manggis, Wira Sarwono, menegaskan bahwa kewenangan penindakan maupun pemberian sanksi terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan tidak berada di tingkat kelurahan.

“Penindakan atau sanksi bukan kewenangan kelurahan. Itu ranah Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” ujar Wira saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2025)

Wira menjelaskan, peran kelurahan bersifat administratif dan menindaklanjuti apabila ada rekomendasi resmi dari dinas teknis. Tanpa adanya rekomendasi tersebut, kelurahan tidak dapat mengeluarkan surat teguran.

“Dinas Perkim dan PUPR yang mengeluarkan surat rekomendasi kepada kelurahan untuk memberikan teguran. Sementara izin pendirian bangunan berada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” jelasnya.

Ia juga mengakui, secara letak geografis, bangunan ruko tersebut memang berada di kawasan bantaran sungai.

Namun, Wira menegaskan bahwa kelurahan tidak terlibat dalam proses teknis penilaian lokasi maupun penerbitan izin bangunan.

“Secara teknis, kewenangan pengaturan dan regulasi pendirian bangunan sepenuhnya berada di dinas teknis. Kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau mengesahkan lokasi,” terangnya.

Menurut Wira, perubahan sistem perizinan turut memengaruhi posisi kelurahan.

Jika sebelumnya izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh kelurahan, kini seluruh proses perizinan berada di bawah kewenangan Dinas Perkim melalui sistem PTSP.

“Kalau dulu izin memang dikeluarkan oleh kelurahan. Sekarang sudah berubah. Izin diterbitkan oleh Dinas Perkim. Ini bisa ditelusuri, bagaimana proses izin tersebut diterbitkan, sementara bangunannya berada di bantaran sungai,” pungkasnya.

Wira juga mengungkapkan bahwa sejak bangunan ruko tersebut berdiri sekitar tiga tahun lalu, pihak kelurahan tidak menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran.

“Tidak ada laporan masyarakat yang masuk ke kelurahan selama ini,” tambahnya.

Informasi dugaan pelanggaran ini mencuat dari keterangan warga sekitar yang mengaku khawatir keberadaan ruko tersebut dapat mengganggu fungsi sungai.

“Bangunan itu berdiri di atas sungai. Kami khawatir aliran air terganggu, sampah menumpuk, dan berpotensi menyebabkan banjir,” ujar salah satu warga setempat saat ditemui, Selasa (6/1/2026).

Sementara Ketua RT 34 setempat, Utar, juga membenarkan bahwa beberapa ruko di kawasan Sungai Salak yang berada di pinggir Jalan Trikora memang berdiri di atas bantaran sungai.

“Memang benar. Tapi saya sebagai Ketua RT tidak berwenang menegur,” ujarnya.

Ia menuturkan, sebelum pembangunan dilakukan, pemilik ruko berinisial HD sempat datang hanya untuk menyampaikan rencana pendirian bangunan.

“Saya hanya sebatas mengetahui dan mencatat,” katanya.

Utar menegaskan, urusan dugaan pelanggaran aturan merupakan kewenangan kelurahan, kecamatan, dan instansi yang membidangi perizinan.

Ia juga mengungkapkan bahwa bangunan ruko tersebut berada di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Sementara itu, pemilik ruko berinisial HD, yang diketahui merupakan pengusaha lokal, hingga berita ini diturunkan belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan terkait legalitas dan perizinan bangunan tersebut. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *