Oknum Bripda Seili, terduga Pembunuh Mahasiswi ULM jalani sidang perdana Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Aula Mapolresta Banjarbaru, Senin (29/12/2025). Ia sempat menangis sebelum diajukan dan banyak pertanyaan atas kasusnya dijawab berbelit belit.
BANJARBARU Koranbanjar.com – Dengan kondisi rambut plotos oknum polisi terduga pembunuh terhadap Zahra Dilla (20), warga Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, yang berstatus mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menjalani sidang kode etik.
Bripda Muhammad Seili, dijerat Pasal 13 ayat (1) Kode Etik Profesi Polri (KEPP) merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah/janji atau Kode Etik Profesi.
Sidang dihadiri perwakilan keluarga korban dan sejumlah mahasiswa ULM.
Tak hanya itu, sejumlah rekannya juga melihat dari kejauhan, karena si oknun tersebut selama ini di Mapolres Banjarbaru.
Dua penuntut membacakan persangkaan, dan Bripda Muhammad Seili, didampingi dua orang pendampingnya.
Diketahui, kasus pembunuhan ini motif asmara cinta segitiga.
“Jelas melakukan pelanggaran berat dalam kode etik Polri dan saya pastikan yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat,” tegas Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo.
“Sidang ini dilaksanakan terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakulan anggota,” tambah Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi.
Sebagaiman diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah adanya temuan jasad perempuan ini di selokan depan Kampus STIHSA Sultan Adam, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025).
Belakangan terduga pelaku pembunuhan merupakan anggota polisi bertugas di Polres Banjarbaru ini diamankan.
(Ing/rth)













