Warga Tagih Utang Rp500 Juta Lebih ke Kadishub Banjar, Janji Proyek Rp3 Miliar Dipertanyakan

Sejumlah warga di Dishub Banjar, Kamis (15/10/2026). ,(Sumber Foto: Saukani/koranbanjar.com)

Sejumlah warga mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, Rabu (15/10/2026), untuk menagih utang yang disebut belum dibayarkan oleh Kepala Dishub Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana. Nilai utang tersebut, menurut pengakuan warga, mencapai lebih dari Rp500 juta.

BANJAR,koranbanjar.com – Kedatangan mereka tidak hanya untuk menagih pembayaran, tetapi juga mencari keberadaan Nyoman sekaligus meminta kejelasan atas janji pelunasan yang disebut berkaitan dengan pencairan proyek senilai Rp3 miliar.

Salah satu perwakilan warga, Nafisah, mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka mendapat kabar dari Nyoman mengenai rencana penyerahan uang untuk membayar utang tersebut.

Namun, uang yang dijanjikan tak kunjung diterima meski mereka telah menunggu berjam-jam.

Menurut Nafisah, Nyoman menghubungi mereka pada Rabu dan menanyakan keberadaan para warga.

Dalam komunikasi itu, Nyoman disebut menyampaikan bahwa seseorang akan mengantarkan uang kepada mereka.

“Beliau menyampaikan pukul 09.00 sudah ada di rumah. Lalu kami datang ke rumah beliau, ternyata beliau tidak ada,” ujar Nafisah.

Ia menuturkan, setelah itu Nyoman kembali meminta mereka menunggu dan membagikan lokasi tempat mereka berada. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Nafisah mengaku sempat diminta menunggu hingga malam karena uang yang dijanjikan disebut akan diantarkan ke rumah.

Mereka pun menunggu mulai sekitar pukul 22.00 hingga tengah malam.

Akan tetapi, hingga menjelang subuh, orang yang disebut akan mengantarkan uang tersebut tidak kunjung datang.

“Ditunggu sampai subuh, bahkan sampai sekarang tidak ada yang datang sama sekali,” ungkapnya

Nafisah menjelaskan, total utang yang mereka tagih disebut mencapai lebih dari Rp500 juta.

Ia mengaku selama ini mendapat janji bahwa pembayaran akan dilakukan setelah proyek senilai Rp3 miliar dicairkan.

Menurutnya, janji pembayaran tersebut telah disampaikan selama sekitar satu bulan. Ia juga mengaku memiliki surat perjanjian yang berkaitan dengan utang tersebut.

Dalam dokumen yang disebut dimilikinya itu, terdapat kesepakatan mengenai waktu pembayaran. Namun, hingga kedatangan mereka ke Kantor Dishub Banjar, Nafisah mengaku belum menerima pelunasan sebagaimana yang dijanjikan.

Ia juga menyebut nomor telepon Nyoman masih aktif.

Meski demikian, upaya komunikasi untuk meminta kejelasan pembayaran, menurut pengakuannya, belum mendapatkan jawaban yang diharapkan.

Kondisi tersebut membuat para warga mendatangi kantor tempat Nyoman bertugas untuk meminta penjelasan secara langsung.

Kedatangan sejumlah warga itu sempat menarik perhatian pegawai di lingkungan Kantor Dishub Banjar.

Setelah mendatangi ruangan kepala dinas, mereka kemudian menuju bidang sarana dan prasarana (sarpras).

Di sana, mereka mempertanyakan keberadaan proyek senilai Rp3 miliar yang disebut dalam janji pembayaran utang tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan pihak bidang sarpras Dishub Banjar kepada warga, tidak terdapat proyek senilai Rp3 miliar sebagaimana yang mereka pertanyakan.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proyek yang disebut menjadi sumber pembayaran utang kepada para warga, termasuk dasar janji pencairan dana yang selama ini mereka terima.

Meski demikian, keterangan mengenai tidak adanya proyek tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah proyek yang dimaksud berkaitan dengan kegiatan di bidang sarpras atau program lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan langsung dari I Gusti Nyoman Yudiana mengenai tudingan utang lebih dari Rp500 juta, surat perjanjian yang disebut dimiliki warga, maupun proyek senilai Rp3 miliar yang dijadikan dasar janji pembayaran tersebut.

Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari I Gusti Nyoman Yudiana dan pihak terkait guna memperoleh penjelasan berimbang serta memastikan duduk perkara persoalan tersebut. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *