Warga Protes Bangunan Tebing di Atas Sungai, Andin Persiapkan Somasi Tahap Kedua

Proyek APBD Kabupaten Banjar berupa Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing di Jl Pintu Air, Kelurahan Tanjung Rema Darat senilai Rp786.133.700 yang diduga sarat dengan masalah
Proyek APBD Kabupaten Banjar berupa Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing di Jl Pintu Air, Kelurahan Tanjung Rema Darat senilai Rp786.133.700 yang diduga sarat dengan masalah

Terkait dengan proyek APBD Kabupaten Banjar berupa Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing di Jl Pintu Air, Kelurahan Tanjung Rema Darat senilai Rp786.133.700 yang diduga sarat dengan masalah, ternyata juga menimbulkan protes dari warga setempat. Sementara, Advokat dari Trusted Jurist, DR Andin Sofyanoor, SH.MH yang turut keberatan atas proyek itu karena berdampak terhadap tanah sekitar milik kliennya, Neneng Salmiah, kini sedang mempersiapkan somasi tahap kedua.

BANJAR, koranbanjar.com – Ketua RT 09 Kelurahan Tanjung Rema Darat, Budiman mengaku sangat keberatan atas pembangunan Proyek Bangunan Perkuatan Tebing di Jalan Pintu Air, Kelurahan Tanjung Rema Darat senilai Rp786.133.700. Karena bangunan tebing itu dilakukan di atas sungai yang menjadi hajat orang banyak untuk aliran sungai, menghindari terjadinya luapan air yang menyebabkan banjir terhadap permukiman sekitar di saat mujim hujan.

“Yang jadi permasalahan bagi kita, berhubung tanah Andin berada di wilayah kita dan sungai itu merupakan batas tanah. Sebelah masuk Desa Indrasari, sebelah masuk Desa Tanjung Rema Darat, kemudian bangunannya itu di atas sungai. Sekarang, aturan orang normal aja dulu, kada usah urang pintar, bujur hajakah aturan pembangunannya begitu?” demikian diungkapkan Ketua RT 09, Budiman kepada koranbanjar.com, belum lama tadi.

Dia menjelaskan, pondasi bangunan-bangunan terdahulu di sekitarnya sudah ada untuk menjadi patokan, mestinya bangunan drainase itu tinggal meneruskan (menyesuaikan) dengan bangunan lainnya. “Ini berdasarkan fakta aja, bukan mengada-ada,” ucap dia.

Persoalan pihak terkait memberitahu atau tidak memberitahu kepada dirinya, bagi Budiman tidak menjadi masalah.

“Urang bepadah atau kada bepadah dengan ulun itu bukan jadi patokan, asal jangan bermasalah. Kalau bermasalah kayak ini kan otomatis kepada ulun, masyarakat betakun kenapa pembangunannya begitu, kayapa kita menjawab, karena tembusan pemberitahuannya memang kadada kepada kita,” imbuhnya.

Dia menegaskan, sebelumnya dia memang sama sekali tidak mendapat pemberitahuan tentang pembangunan tebing itu. “Memang Lurah terdahulu, pak Saukani pernah menginformasikan bila ada survey, tetapi tidak ada memberitahu soal pengerjaan,” ucapnya.

“Cerita di lapangan waktu itu, survei aja, wacana mau dibangun bikin drainase, tidak ada pemberitahuan jadwal kapan dibangun. Kalau melihat bangunan itu, pembangunannya memasuki sungai dari pondasi-pondasi yang lain selebar 1 meter dan panjangnya sekitar 50 meter lebih, bebernya.

“Makanya, ketika pak Andin minta buatkan surat tanah, saya belum bisa menandatangani karena pembangunan masuk sungai. Kalau-kalau nanti bermasalah, sehingga saya tidak berani tanda tangan,” pungkas dia.

Sementara itu, DR Andin Sofyanoor, SH,MH saat dihubungi koranbanjar.com, menyatakan bahwa sekarang ini pihaknya sedang mempersiapkan untuk melayangkan somasi kedua. Salah satu isi somasi, pihaknya meminta kepada pihak kontraktor CV Adhi Jaya untuk menghentikan pengerjaan, serta memita DPUPRP Kabupaten Banjar untuk melakukan pembongkaran terhadap pembangunan tebing tersebut.

Terkait dengan surat somasi dari DR Andin Sofyanoor, DPUPRP Kabupaten Banjar langsung mengadakan rapat koordinasi yang melibatkan pihak terkait pada Senin, (14/9/2026) lalu, di Aula DPUPRP Kabupaten Banjar.

Dalam pertemuan tersebut, Andin mengaku belum mendapatkan penjelasan yang dapat menunjukkan dasar perencanaan proyek secara komprehensif, termasuk mengenai Musrenbang dan kajian yang menjadi dasar pembangunan.

Dikatakan, dia memberikan waktu selama tujuh hari untuk penyelesaian persoalan tersebut, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan yang dipermasalahkan.

“Kalau lewat tujuh hari tidak dilaksanakan pembongkaran atau penyelesaian, maka saya mewakili warga akan melakukan class action ke pemerintah daerah,” katanya.

Andin juga menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, apabila nanti ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil identifikasi dan bukti yang ada.

Dalam pertemuan itu pula, Kabid Sumber Daya Alam DPUPRP Kabupaten Banjar, Jimmy, ST menanggapi, bahwa pihaknya segera turun ke lapangan untuk mencari solusi. Dan dalam sepekan ke depan, pihaknya akan memberikan jawaban untuk menentukan langkah-langkah solusi. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *