Pelaku penggelapan sepeda motor berinisial RN dan penadah, HI (40), diringkus anggota Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin.
BANJARMASIN, Koranbanjar.com – Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Muhammad Abd Rauf didampingi Kanit Reskrim, Ipda Kevin Wahyudi, membenarkan keduanya sudah diamankan bersama barang bukti.
Dari ketrnagan Kamis (30/7/2026) dimana pertama kali diamankan tersangka RN warga Desa Begagap, Keluraham Begagap, Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala (Batola).
“Ia ditangkap saat berada di Jalan Pekauman Gang Mutiara Banjarmasin Selatan, pada Jum’at (24/7/2026),” tambah Kanit.
Tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban Abdul Rasyid (29), warga Jalan Banyiur Dalam, RT 16 RW 01 Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Gubernur Soebarjo, tepatnya di Paving Blok Dermaga 300 Pelabuhan Martapura Baru Banjarmasin Barat.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RN bahwa sepeda motor tersebut dijualnya ke tempat HI, yang mempunyai usaha bengkel di Desa Muara Baruh Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Dari tangan RN anggota menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.400.000 sisa hasil dari penjualan sepeda motor, satu buah Handphone.
Sedangkan penadah HI, anggota menyita barang bukti berupa satu buah Hp, sebuah sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hijau dengan No.Polisi DA 5609 JC, satu buah STNK sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hijau milik korban Abdul Rasyid.
Semua berawal korban sedang bekerja di area Dermaga Pelabuhan Martapura Baru. Kemudian tersangka RN mendatangi korban mau meminjam kendaraannya Honda Beat Warna Hijau dengan No.Polisi DA 5609 JC, waktu itu korban mau membuat surat jalan, pada Minggu (19/7/2026) lalu.
Akhirnya korban mau meminjamkan kendaraannya, namun kemudian tak kunjung kembali hingga dilaporkan ke Polsek KPL.
(Ing/rth)













