Pajak Bahan Bakar Jadi Andalan APBD Kalsel 2027, Kontribusinya Capai 63,5 Persen

Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Yaumil saat menjelaskan potensi pendapatan daerah, Sabtu (18/7/2026). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.com)

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diproyeksikan tetap menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Selatan pada Tahun Anggaran 2027. Pemerintah Provinsi Kalsel pun optimistis sektor tersebut mampu menjadi penggerak utama dalam mendukung target pendapatan daerah yang telah disepakati sementara sebesar Rp8 triliun dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Optimisme tersebut mengemuka dalam rapat lanjutan pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Sabtu (18/7/2026).

Ketua TAPD Kalsel yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H. Muhammad Syarifuddin, mengatakan PBBKB masih menjadi penyumbang terbesar dalam struktur pajak daerah.

Menurutnya, berdasarkan APBD Murni Tahun 2026, kontribusi PBBKB mencapai sekitar 63,5 persen dari total komponen pajak daerah, sehingga keberadaan sektor tersebut menjadi penopang utama kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“PBBKB merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah yang menopang fiskal Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Syarifuddin.

Ia menjelaskan, dalam rancangan pendapatan Tahun 2027, Pemerintah Provinsi Kalsel menargetkan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp5,075 triliun, meningkat dibanding target tahun sebelumnya sebesar Rp4,62 triliun.

Sementara itu, target penerimaan pajak daerah juga diproyeksikan meningkat menjadi Rp4,202 triliun, naik dari Rp3,757 triliun pada Tahun Anggaran 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan, H. Subhan Nor Yaumil, mengatakan peningkatan target tersebut didasarkan pada tren penerimaan PBBKB yang terus mengalami pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, potensi penerimaan dari sektor tersebut masih cukup besar apabila diiringi optimalisasi pemungutan dan pengawasan.

“Kami optimistis target pendapatan dapat tercapai. Namun, diperlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan agar optimalisasi penerimaan PBBKB dapat berjalan maksimal. Bapenda bertugas melakukan pemungutan, sedangkan pengawasan juga harus diperkuat agar potensi pendapatan tidak hilang,” katanya.

Selain PBBKB, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga terus mendorong optimalisasi berbagai sumber penerimaan daerah lainnya sebagai upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Kesepakatan sementara target pendapatan daerah sebesar Rp8 triliun tersebut selanjutnya akan menjadi dasar pembahasan lanjutan mengenai postur belanja daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2026. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *