Mantan Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin yang akrab disapa Ovi, dilaporkan ke Polres Banjarbaru atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pamannya sendiri, Farid Rahman Ariffin (61), pada Senin, (29/6/2026), pukul 17.05 WITA, di Jalan Kartika, kawasan Syamsudin Noor, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.com- Menurut keterangan korban, Farid Rahman Ariffin dalam sebuah tayangan video yang beredar di media sosial, kejadian itu berawal ketika dirinya diajak oleh terlapor (HM Aditya Mufti Ariffin) beserta anaknya yang ingin bermain bola di lokasi kejadian.
Di lokasi, korban dan terlapor berbincang-bincang santai di tepi lapangan sepak bola, disaksikan seorang ajudan terlapor dari anggota kepolisian. Dalam perbincangan itu, terlapor menyinggung soal utang piutang sekitar Rp200 juta kepada korban.
Korban sempat terkejut, karena menurutnya, persoalan tersebut telah dianggap selesai sejak 2019, setelah dia menyerahkan satu unit mobil Grand Livina kepada terlapor sebagai bentuk penyelesaian.
Korban kemudian mempertanyakan kembali status kendaraan tersebut. Menurut keterangan dia, mobil itu justru sudah dijual tanpa sepengetahuannya. Setelah itu, terlapor diduga langsung berdiri, mencekik lehernya dan menekan salah satu jarinya di leher korban. Selain itu, terlapor juga memasukkan salah satu jarinya ke mulut korban dan menarik ke samping. “Makanya, mulut saya ada robek sedikit,” ungkap Farid dalam tayangan video.
Keributan itu disebut sempat dilerai orang-orang yang berada di lokasi. Kasus tersebut kemudian bergulir ke Polres Banjarbaru setelah korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya.
Dikonfirmasi secara terpisah melalui sambungan telepon pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.00 Wita, HM Aditya Mufti Arifin membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
”Tidak ada, itu fitnah,” bantah Ovi singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada di tahap penyelidikan di Polres Banjarbaru. Kepolisian belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun menetapkan status hukum para pihak dalam perkara tersebut. (yon)













