Polres Banjar berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja perempuan meninggal dunia di wilayah Simpang Empat, Kabupaten Banjar. Pelaku berinisial NP (23) merupakan residivis kasus pencurian ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian merupakan residivis kasus pencurian.
BANJAR,koranbanjar,com –Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli didampingi Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution.
Kabag Ops Kompol Matnur, Kasat Reskrim AKP Rifandy Purnayangkara Putra, Kapolsek Simpang Empat Iptu Dede Suprianto, serta Kasi Humas Iptu M. Rifani.
Konferensi pers digelar di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Rabu (22/4/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres Banjar menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) dini hari di kawasan Simpang Empat Kilometer 71.
“Kasus ini merupakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan motif pencurian,” ujar Kapolres.
Korban pembunuhan diketahui bernama RE (18), seorang pelajar siswa SMK Negeri 1 Simpang Empat, yang juga beralamat di Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.
Ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa oleh pihak keluarga saksi Jubainah di dalam kamar mandi sebuah rumah di kawasan Jalan Houling Km 71 sekitar pukul 02.30 wita pagi.
Setelah pintu dibuka, korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan kondisi mulut berisikan sikat gosok pakaian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah milik Jubaidah dengan cara mencongkel jendela menggunakan cangkul.
Saat berada di dalam rumah, pelaku bersembunyi di kamar mandi ketika korban datang.
“Korban sempat mengetahui keberadaan pelaku dan berteriak. Pelaku panik, kemudian membanting dan menindih korban, lalu memasukkan sikat lantai ke dalam mulut korban hingga menyebabkan luka fatal di bagian rahang,” jelas Kapolres.
Polisi yang menerima laporan pada pagi harinya langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, tersangka NP sukses diringkus pelariannya di wilayah Kabupaten Tapin saat sedang berada di tempat biliar.
“Pelaku sempat mengelak, namun setelah kami temukan barang bukti berupa handphone dan sepeda motor Honda Beat milik korban, pelaku tidak dapat menyangkal,” Imbuh AKBP Fadli.
Diketahui, pelaku ini merupakan seorang residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman pada periode 2020 hingga 2023 di wilayah Tapin.
Atas perbuatan kejinya pelaku NP dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 479 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, terkait dugaan unsur lain dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Sementara penyidik masih terus merampungkan kelengkapan berkas perkara tersebut. (kan/dya)














