Reses dilaksanakan anggota DPRD Kabupaten Banjar dari fraksi PAN Abdul Basit, dalam menyerap usulan dan aspirasi dari masyarakat, Senin (2/2/2026) sore di Desa Mandikapau Barat Kecamatan Karang Intan.
BANJAR,koranbanjar.com – Reses bertujuan untuk menyalurkan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah.
Selain itu juga isu kondisi jembatan irigasi Sungai Landas yang memprihatinkan menjadi perhatian wakil rakyat.
Kegiatan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, dari kepolisian dan kurang lebih seluruh pambakal (kepala desa) dari 26 desa yang ada di Kecamatan Karang Intan.
Aspirasi yang disampaikan meliputi skala prioritas seperti penerangan jalan umum (PJU), infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Meskipun dalam kondisi badan kurang sehat dalam forum reses anggota fraksi PAN yang duduk di Komisi I ini menjelaskan, usulan tidak hanya dilakukan secara lisan, tetapi melalui pengisian format resmi oleh pambakal dan tokoh masyarakat,
Diupayakan harus selaras dengan hasil Musrenbang agar memiliki posisi tawar yang kuat sebagai bahan perhatian pemerintah daerah.
Nantinya seluruh usulan akan direkap dan diperjuangkan masuk dalam Dokumen Perencanaan Daerah RKPD tahun 2027.
Terdapat isu krusial mengenai jembatan di wilayah Sungai Landas dari paparan pambakal yang juga menjadi keluhan warga bertahun-tahun, di mana kondisi saat ini cukup memprihatinkan dengan pagar pembatas sudah roboh serta pernah ada korban jiwa.
Dengan kondisi jembatan sempit di area tikungan, sangat membahayakan keselamatan, yang merupakan akses vital bagi lebih dari 10 desa ditambah belum ada kejelasan dan kepastian dari pihak berwenang yaitu Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Pemkab Banjar.
Terkait hal itu Abdul Basit menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar wajib mendorong dan mengusulkan perbaikan ini kepada instansi terkait Dinas PUPR atau BWS
“Jadi kami sudah mendengar dan melihat jembatan tersebut memang harus perlu pelebaran, beberapa kali sudah diusulkan oleh pambakal sungai landas ternyata kata pemerintah itu bukan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya.
Namun menurut Abdul Basit walaupun tidak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena keberadaan yang di wilayah Kabupaten Banjar maka kewajiban pemerintah daerah untuk mengusulkan kepada instansi terkait.
“Nanti insya Allah ini kami sampaikan kepada pemerintah daerah pada waktu Musrenbang khususnya di Dinas PUPR,” tegasnya.
Abdul Basit berkomitmen untuk terus mendorong Pemerintah Daerah agar berkoordinasi dengan BWS supaya perbaikan dapat terlaksana paling lambat pada tahun anggaran 2027.
Karena kalau menunda-menunda lagi banyak masyarakat yang berbahaya dan menjadi korban, karena di situ kan jalannya tikungan, kemudian jembatannya kecil.
“Nah sedangkan jembatan tersebut bukan hanya dibutuhkan oleh satu desa saja, yaitu beberapa desa lebih daripada 10 desa, dan itu sudah menjadi jalan umum,” pungkasnya. (kan/dya)













