Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melaksanakan rapat harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kerja Sama Penyebarluasan Informasi dan Komunikasi Publik di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (14/10/2026) siang.
BANJAR,koranbanjar.com –Rapat tersebut bertujuan menyelaraskan substansi rancangan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan agar regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang jelas sebelum memasuki tahapan pembentukan berikutnya.
Kegiatan yang difasilitasi Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan itu dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Erick Yulianto, bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany.
Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, Faisal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, M Hafizh Anshari, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Noor Syawli Syahri.
Selain membahas rancangan Perbup tentang kerja sama penyebarluasan informasi dan komunikasi publik, rapat tersebut juga membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2027.
Pembahasan kedua rancangan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Banjar memastikan penyusunan peraturan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala DKISP Kabupaten Banjar, Faisal, mengatakan regulasi tentang kerja sama penyebarluasan informasi dan komunikasi publik diperlukan untuk memberikan landasan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
Menurutnya, penyebarluasan informasi publik harus dilaksanakan secara terarah, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui penyusunan regulasi ini, diharapkan pelaksanaan kerja sama dapat berjalan lebih tertib sehingga informasi mengenai kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah dapat tersampaikan kepada masyarakat secara tepat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Faisal menambahkan, penyebarluasan informasi daerah membutuhkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak sesuai tugas dan kewenangannya.
Karena itu, pengaturan yang jelas diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan kerja sama sekaligus mendukung penyampaian informasi publik yang akurat, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui rapat harmonisasi ini, Pemkab Banjar berharap kedua rancangan Perbup tersebut dapat disempurnakan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum melanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya.
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi landasan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, baik dalam penyebarluasan informasi publik maupun penyusunan APBDesa Tahun 2027. (kan/dya)













