Sorotan terhadap kinerja pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mencuat. Direktur Utama PT Bangun Banua Kalimantan Selatan, Afrizaldi, disebut beberapa kali tidak menghadiri rapat kerja bersama DPRD Kalsel, sehingga memicu perhatian serius dari Komisi II.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Ketidakhadiran tersebut dinilai tidak sejalan dengan komitmen kelembagaan, terutama mengingat posisi PT Bangun Banua sebagai salah satu BUMD strategis milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang berperan dalam pengelolaan aset daerah dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. Muhammad Yani Helmi, menegaskan bahwa seluruh kepala dinas maupun pimpinan BUMD yang menjadi mitra kerja wajib hadir dalam setiap rapat bersama legislatif.
“Pak Gubernur saat paripurna pernah menyampaikan, jika DPRD memanggil, maka wajib hadir,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/4/2025) di Banjarmasin.
Komisi II DPRD Kalsel sendiri membidangi sektor ekonomi dan keuangan, dengan sejumlah mitra strategis seperti Bank Kalsel, PT Jamkrida, serta PT Bangun Banua. Dalam konteks tersebut, kehadiran pimpinan dinilai krusial untuk memastikan pembahasan berjalan efektif dan akuntabel.
Yani menegaskan, apabila pimpinan berhalangan hadir, maka harus diwakilkan secara resmi dengan persetujuan forum rapat. Namun, pendelegasian tersebut tidak bisa sembarangan dan harus disertai kejelasan kewenangan.
Menurutnya, kehadiran langsung pimpinan sangat penting karena menyangkut pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban kebijakan.
“Kalau pengambil kebijakan hadir, penjelasannya bisa lebih detail dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan staf yang disuruh menjelaskan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai tata tertib DPRD, rapat pembahasan, termasuk Panitia Khusus (Pansus) maupun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur, seharusnya dihadiri langsung oleh pimpinan instansi atau BUMD terkait.
Bahkan, Yani mengaku pernah mengambil sikap tegas dengan meminta perwakilan instansi meninggalkan forum rapat karena tidak dihadiri pimpinan.
“Beberapa waktu lalu ada rapat Pansus diwakilkan, saya minta keluar karena pimpinan dinasnya tidak hadir,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran serta kinerja BUMD. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas kepada publik harus disampaikan langsung oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Ini menyangkut pertanggungjawaban kepada masyarakat. Harus dijelaskan langsung oleh pimpinan sebagai pengambil kebijakan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bangun Banua Kalsel, Afrizaldi, memberikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya dalam sejumlah rapat, termasuk rapat pembahasan LKPJ Gubernur pada 14 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa dirinya sebenarnya telah menerima undangan rapat dan berencana hadir, namun rencana tersebut batal karena terkendala tiket pesawat saat hendak kembali ke Banjarmasin dari Jakarta.
“Rencana waktu itu saya mau menghadiri,” ujarnya, Rabu (22/4/2025).
Afrizaldi mengungkapkan, pada saat yang sama dirinya berada di Jakarta untuk menghadiri agenda penting di Bareskrim Mabes Polri terkait persoalan lahan milik PT Bangun Banua di kawasan Jalan A Yani Km 17.
Menurutnya, setelah agenda tersebut, ia telah berupaya kembali ke Banjarmasin, namun tidak mendapatkan tiket penerbangan.
“Seharusnya saya mau pulang, tapi tidak mendapatkan tiket. Hal ini juga sudah saya komunikasikan dengan internal perusahaan,” jelasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menghadiri rapat DPRD. Afrizaldi menyebut, dirinya tetap mengikuti sejumlah rapat, meskipun mengakui ada beberapa agenda yang tidak dapat dihadiri karena berbenturan dengan tugas di luar daerah.
Meski demikian, ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya dan berkomitmen untuk memperbaiki koordinasi serta pengaturan jadwal ke depan.
“Ke depan saya akan berusaha mengatur jadwal agar bisa hadir dalam rapat Komisi II DPRD Kalsel,” pungkasnya. (yon/bay)














