Tidak adanya papan proyek dalam sebuah kegiatan proyek pemerintah menimbulkan indikasi awal adanya potensi penyalahgunaan anggaran. Terlebih proyek yang tidak disertai papan proyek dapat dikenakan sanksi karena melanggar asas transparansi dan akuntabilitas publik. Hal ini sepertinya dapat ditujukan pada sebuah proyek perbaikan jalan hingga jembatan di perbatasan Desa Sungai Besar – Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Meski sudah berlangsung berbulan-bulan, namun proyek ini tidak disertai papan proyek (papan informasi kegiatan proyek).
BANJAR, koranbanjar.com – Sebuah proyek perbaikan jalan hingga jembatan di perbatasan Desa Sungai Besar – Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, menimbulkan tanda tanya besar. Secara fisik, proyek itu terlihat menelan dana APBD yang cukup besar, karena konstruksi bangunan cukup lebar dan panjang. Tapi sayangnya, informasi tentang proyek ini tidak terlihat di lokasi kegiatan.
Penelusuran koranbanjar.com pada Sabtu, (20/6/2026), sekarang ini telah berlangsung kegiatan proyek pemerintah berupa perbaikan jalan hingga jembatan di perbatasan Desa Sungai Besar – Desa Biih, Kecamatan Karang Intan. Di mulut jembatan dari dua arah hanya terpampang papan peringatan untuk berhati-hati karena adanya pekerjaan. Tidak jauh dari lokasi juga terdapat papan pengumuman imbauan kepada mobil tambang batubara agar tidak melintas.
Di sekitar lokasi jembatan terlihat sejumlah tumpukan material, satu alat berat serta tempat istirahat kecil yang sepertinya disediakan untuk pekerja.
Sementara papan proyek yang berisi informasi tentang kegiatan tidak terlihat di lokasi. Nama kegiatan proyak tidak diketahui, nilai anggaran proyek tidak diketahui, pelaksana kegiatan (kontraktor) yang mengerjakan juga tidak diketahui, masa kegiatan tidak diketahui, serta sumber dana kegiatan juga tidak diketahui dengan jelas.

“Proyek jembatan ini kalau tidak salah sudah berjalan sekitar dua bulan. Berapa dana untuk perbaikan jembatan ini kami tidak tahu. Jembatan ini diperbaiki karena di sini sering terdampak banjir, jadi posisi jembatan ditinggikan,” ujar warga setempat, Adi kepada koranbanjar.com.
Sementara itu, peraturan yang mewajibkan pemasangan papan proyek termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dasar aturan dan potensi sanksi yang berlaku, landasan hukum, selain UU KIP, kewajiban ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan menteri terkait. Setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama sebagai saluran informasi kepada masyarakat.
Adapun bentuk sanksi: Pelanggaran ini dianggap sebagai pelanggaran administrasi pemerintahan. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan proyek, hingga pemutusan kontrak kerja sama dengan pihak pelaksana (kontraktor) yang bersangkutan. (sir)













