Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Selasa (21/4/2026) di Aula Rakat Mufakat (Ramu) Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten HSS.
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.com – Wakil Bupati (Wabup) HSS Suriani memimpin rapat tersebut, dan dihadiri Sekretaris Muhammad Noor, dan Kepala Kantor BPN HSS Ahmad Moqim Haryono.
Wabup HSS Suriani mengucapkan apresiasi, atas kehadiran langsung Badan Bank Tanah di daerah.
Menurutnya, langkah ini sangat strategis dalam mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Kehadiran langsung di lapangan akan membuat pelayanan administrasi pertanahan menjadi lebih cepat dan maksimal, sekaligus memberikan solusi nyata terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujar Wabup Suriani.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan GTRA Kabupaten HSS Tahun 2026, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari HPL Badan Bank Tanah.
“Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. Diperlukan sinergi dengan pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Program reforma agraria melalui skema TORA menjadi jembatan bagi masyarakat, untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun.
Suriani menekankan, program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, karena prosesnya dilakukan secara gratis tanpa dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan lebih tenang dan produktif, sehingga peluang peningkatan kesejahteraan semakin terbuka,” ujar Suriani.
Kepala Kantor BPN HSS Ahmad Moqim Haryono menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat GTRA sebelumnya yang digelar pada 2 April 2026.
Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah poin penting terkait pelaksanaan redistribusi tanah.
“Pertama, redistribusi tanah yang semula direncanakan di Kecamatan Loksado ditangguhkan untuk tahun 2026, karena belum memenuhi persyaratan. Kedua, lokasi redistribusi dialihkan ke Kecamatan Daha Utara,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan kebijakan ini tidak lepas dari adanya ketentuan baru dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang mengharuskan pelaksanaan redistribusi tanah didahului dengan penetapan Hak Pengelolaan (HPL) oleh Badan Bank Tanah.
Menurut Ahmad Moqim, kebijakan tersebut bertujuan agar pengelolaan tanah lebih terkontrol.
Ia mencontohkan, dalam sejumlah kasus sebelumnya, tanah yang telah didistribusikan kepada masyarakat kerap berpindah tangan dalam waktu singkat, sehingga negara kesulitan melakukan pengawasan.
“Dengan adanya HPL oleh Badan Bank Tanah, setiap perbuatan hukum atas tanah tersebut harus sepengetahuan pihak Bank Tanah, sehingga pengendalian dapat dilakukan dengan lebih baik,” jelasnya.
Ia menegaskan, peran Badan Bank Tanah menjadi sangat penting dalam mendukung pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, sekaligus sebagai solusi penyelesaian konflik agraria dalam rangka mewujudkan ekonomi yang berkeadilan.
(dvh/rth)













