DPRD Kalsel Soroti Aspek Tata Kelola dan Dampak Usaha Agen Penjualan Tiket PT Bangun Banua

Wawancara Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Suripno Sumas dengan awak media. (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi II meminta agar bisnis agen penjualan tiket pesawat yang dijalankan PT Bangun Banua (Perseroda) ditinjau ulang. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan tata kelola berjalan baik serta tidak menimbulkan dampak terhadap pelaku usaha yang telah lebih dulu beroperasi.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Program bisnis agen penjualan tiket pesawat oleh PT Bangun Banua (Perseroda) untuk kebutuhan perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD mendapat perhatian dari DPRD Kalimantan Selatan

Melalui Komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan, DPRD meminta agar program tersebut ditinjau ulang secara menyeluruh, baik dari sisi tata kelola, skema bisnis, maupun dampaknya terhadap ekosistem usaha di daerah.

Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H Suripno Sumas, usai memimpin rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2025 di Banjarmasin, Selasa (14/4/2026).

Menurut Suripno, meski program tersebut baru berjalan dalam hitungan hari, sejumlah catatan awal sudah mulai muncul dan perlu segera menjadi bahan evaluasi.

“Program ini tentu memiliki tujuan untuk memperkuat peran BUMD. Namun, kami menilai perlu dilakukan peninjauan kembali agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” ujarnya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah potensi dampak terhadap pelaku usaha jasa perjalanan, termasuk agen travel yang selama ini telah menjalankan usaha secara konvensional di Kalimantan Selatan.

DPRD menilai penting untuk menjaga keseimbangan agar kebijakan yang diambil tidak mengganggu iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

“Perlu dipastikan bahwa semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang adil. Ini penting untuk menjaga keberlangsungan usaha yang sudah ada,” kata politisi senior PKB ini.

Selain itu, Komisi II juga menyoroti aspek tata kelola program, khususnya terkait transparansi dan kejelasan mekanisme pelaksanaan. Keterbukaan dinilai menjadi faktor penting agar kebijakan dapat dipahami dan diterima oleh berbagai pihak.

Dari sisi pembiayaan, DPRD turut mencermati skema pembayaran perjalanan dinas yang menggunakan sistem tidak langsung atau pembayaran tertunda. Skema ini dinilai membutuhkan kesiapan dana talangan dalam jumlah besar dari pihak pengelola.

“Hal ini perlu perhitungan yang matang agar tidak menimbulkan risiko keuangan bagi perusahaan daerah,” jelasnya.

Perhatian terhadap program ini juga muncul di ruang publik, termasuk di media sosial, yang menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap kebijakan tersebut.

Meski demikian, DPRD menegaskan tidak menolak keberadaan program bisnis tersebut. Komisi II justru mendorong agar dilakukan evaluasi dan penyempurnaan, sehingga tujuan penguatan BUMD tetap tercapai tanpa menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

“Kami berharap program ini dapat ditinjau secara komprehensif, baik dari sisi bisnis, tata kelola, maupun dampaknya terhadap dunia usaha,” tegas Suripno.

Sebagai tindak lanjut, berbagai catatan dari Komisi II akan dimasukkan dalam rekomendasi Panitia Khusus LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi kebijakan ke depan.

Dengan evaluasi yang tepat, diharapkan PT Bangun Banua dapat menjalankan perannya sebagai BUMD secara optimal, sekaligus menjaga keseimbangan dan keadilan dalam ekosistem usaha di Kalimantan Selatan. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *